Jambret di Sei Ladi dibekuk

0
Barang bukti (BB) aksi penjambretan di Sei Ladi. (ft : humas polresta Barelang)

BATAM, batamtv.com – Tim Satreskrim Polresta Barelang  dipimpin Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, SIK mengamankan seorang  tersangka jambret berinisial JH (31) Rabu (02/06) lalu.  Tersangka jambret  melakukan aksi kriminalnya di  Jalan Raya Jembatan Sei Ladi Kec. Sekupang – Kota Batam, pada Senin (31/05) lalu, sekira pukul 21.45 Wib.

Berawal Pada saat korban inisial DP bersama temannya mengendarai sepeda motor yang mana pada saat itu korban dibonceng. Saat melintasi jalan jembatan sei ladi tiba-tiba datang  tersangka dari arah belakang yang mengendarai sepeda motor satria fu warna hitam memepet kendaraan korban dan langsung merampas handphone yang dipegang  korban. Setelah itu korban berusaha mengejar namun pelaku sudah melaju dengan kecepatan tinggi.

Adapun ciri-ciri handphone milik korban merk poco phone x3 nfc warna biru. Kerugian sebesar rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

Menerima laporan korban yang menjadi korban tindak pidana Pencurian / Jambret Kemudian Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, SIK., MH. melakukan penyelidikan lapangan dan benar telah terjadi tindak pidana Pencurian / Jambret.

Kemudian Pada hari Rabu (02/06/2021) sekira pukul 19.00 Wib. Opsnal Jatanras mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka berada di sekitaran Bengkong Abdi 2. Sekira pukul 20.00 Wib Dengan Gerak cepat tersangka diamankan,  dan di bawa ke polresta barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang di amankan 1 unit handphone merk Poco Phone X3 NFC Warna Biru (Milik Korban) LP Polresta Barelang, 1 unit handphone merk Iphone XR Warna Putih (Milik Korban) LP Polsek Batam Kota, 1 unit sepeda motor Satria FU warna Hitam Merah (Sebagai Sarana).

Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK membenarkan adanya Tindak Pidana Pencurian / Jambret. Berdasarkan keterangan tersangka terdapat 5 TKP yang dilakukan jambret  yakni Di Jalan Raya Jembatan Sei Ladi, Di Tepi Jalan Depan Lotte Mart, Di Trowongan Pelita, Di Simpang Lampu Merah Hotel Kaliban, Di Bundaran Ocarina. “Atas perbuatannya tersangka di jerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 Tahun Penjara” pungkas Kapolresta Barelang.

Sumber : Humas Polresta Barelang