
BATAM, batamtv.com – Tim Satreskrim Polresta Barelang yang di pimpin Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, SIK, MH, mengamankan sebanyak 10 orang tersangka dugaan pungutan liar parkir. Para tersangka diamankan terkait dugaan pungutan liar atau pungli parkir di sejumlah titik. Mereka diduga melanggar Pasal 7 Dan Pasal 62 Jo Pasal 12 Ayat 1 Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Parkir.
Berawal dari Laporan masyarakat melalui 110 pelayanan pengaduan polresta barelang bahwasanya telah terjadi pungutan liar parkir yang melebihi batas jam yang ditentukan yakni jam 22.00 Wib. Setelah dilakukan pengecekan bahwa benar terdapat 10 (sepuluh) orang laki-laki tersangka pelanggar pungutan liar parkir. 10 orang tersangka tersebut yaitu Inisial Sg, Inisial Fl, Inisial H, Inisial Hs, Inisial Th, Inisial T, Inisial Fa, Inisial Ws, Inisial Sm, Inisial B.
Pungutan liar tersebut terjadi di Parkiran Alfamart depan Square Penuin Kec Lubuk Baja Kota Batam, Parkiran depan Bank BRI Nagoya, Parkiran Nasi Goreng Goyang Lidah Jodoh, Parkiran Sate Jawa Jodoh, Parkiran Depan Time Zone Lubuk Baja, Parkiran Nasi Ayam Siang Malam, Parkiran BCA Newton dan Parkiran Depan Alfamart Penuin pada pukul 23.00 Wib kemudian dilakukan penangkapan terhadap 10 tersangka serta dibawa ke polresta barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Terdapat barang bukti yang berhasil di amankan 1 lembar Pecahan Uang Rp. 10.000, 6 lembar Pecahan Uang Rp. 5.000, 32 lembar Pecahan Uang Rp. 2.000, 33 (tiga puluh tiga) lembar Pecahan Uang Rp. 1.000, 40 keping pecahan Uang Rp. 500.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, SIK, MH membenarkan telah mengamankan 10 orang tersangka dugaan tindak pidana pungutan liar lahan parkir.
Kasat Reskrim mengaku tidak menutup kemungkinan ada oknum yang melindungi perbuatan tersangka ataupun terorganisir , dan saat ini masih didalami. Kapolresta Barelang juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Batam agar tidak mudah dan percaya dengan pungutan pungutan liar seperti memberikan uang parkir kepada seseorang diatas jam 22.00 Wib sesuai dengan ketentuan. Apabila menemukan hal tersebut segera melaporkan ke Polresta Barelang melalui call centre ( layanan pengaduan 110 ). “Atas perbuatannya para tersangka di hukum dengan Ancaman Hukuman Pidana Kurungan Paling Lama 3 Bulan Atau Denda Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dan akan di proses hukum dalam bentuk sidang TIPIRING di Pengadilan Negeri Batam,” Ungkap Kapolresta Barelang.
Sumber : Humas Polresta Barelang








































