read news – Inilah Isi Edaran Wali Kota Tanjungpinang soal Usaha Gelper dan Panti Pijat

0
Walikota  Tanjungpinang  menyampaikan surat edaran Wali Kota Tanjungpinang untuk pengusaha gelper hingga panti pijat. Kamis 23/3/2023). (Foto : dwi susilo - batamtv.com)
Walikota  Tanjungpinang  menyampaikan surat edaran Wali Kota Tanjungpinang untuk pengusaha gelper hingga panti pijat. Kamis 23/3/2023). (Foto : dwi susilo - batamtv.com)

TANJUNGPINANG, batamtv.com –  Pemko Tanjungpinang  menyampaikan surat edaran Wali Kota Tanjungpinang untuk pengusaha gelper hingga panti pijat. Surat edaran berisi pengaturan jam operasional tempat hiburan dan rumah makan atau sejenisnya pada bulan Ramadan 1444 hijriah.

Wali Kota Tanjungpinang dalam edaran itu meminta  kepada seluruh pemilik usaha tempat hiburan karaoke, biliar, dan game online atau playstation/warnet ditutup selama 5 hari. Dengan ketentuan 2 hari di awal Ramadan, tanggal 30 Syakban dan 1 Ramadan. 1 malam di pertengahan Ramadan, saat peringatan Nuzul Quran atau 17 Ramadan. Serta 2 hari di akhir Ramadan dan 1 Syawal.

Kemudian, untuk waktu jam operasional selama bulan Ramadan sebagai berikut. “Tempat hiburan, karaoke, biliar, playstation, warnet, pijat refleksi dan pijat tuna netra dapat beroperasi mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan dengan pukul 16.00 WIB. Dan pukul 21.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB,” ujar Rahma, Kamis 23/3/2023).

Sedangkan untuk usaha tempat hiburan diskotik, kelab malam, pub, bar, live music, panti pijat, SPA, tempat permainan ketangkasan (gelper) dan hal-hal sejenisnya, ditutup selama Bulan Suci Ramadan. Kecuali fasilitas-fasilitas hotel yang disediakan khusus bagi tamu hotel yang menginap pada hotel dimaksud, dapat beroperasi selama Bulan Suci Ramadan, mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.

Untuk jenis usaha rumah makan dan sejenisnya seperti restoran, pujasera dan kafe yang dilengkapi dengan fasilitas hiburan seperti TV dan karaoke hanya dapat mengaktifkan peralatan musiknya, tanpa bernyanyi dengan mengatur volume suara untuk tidak mengganggu pelaksanaan ibadah salat tarawih dan tadarus. Dimulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.

 

Editor : Oktarian

Reporter : Dwi Susilo