PLN Batam Jelaskan Tagihan Listrik November 2026 dan Skema Kompensasi Pelanggan

0
PLN Batam Jelaskan Perhitungan Tagihan Listrik dan Mekanisme Kompensasi Pasca-Gangguan

Batam, batamtv.com – PT PLN Batam memberikan penjelasan terkait perhitungan tagihan listrik periode November 2026 menyusul adanya pertanyaan dan keluhan pelanggan yang menilai tagihan mengalami kenaikan meskipun sebelumnya terjadi gangguan pasokan listrik.

Manajer Komunikasi dan Humas PT PLN Batam, Vidya Kartika, mengatakan perusahaan memahami kekhawatiran masyarakat terhadap perubahan nilai tagihan. Karena itu, PLN Batam menyampaikan penjelasan mengenai mekanisme perhitungan listrik pascabayar sekaligus memastikan pemberian kompensasi kepada pelanggan yang terdampak gangguan.

Menurut Vidya, tagihan listrik pascabayar terdiri atas dua komponen utama, yakni biaya beban berdasarkan daya tersambung dan biaya pemakaian energi listrik sesuai jumlah kilowatt hour (kWh) yang tercatat pada meteran selama periode pencatatan bulanan.

Ia menjelaskan, ketika terjadi gangguan pasokan, aliran listrik dan pergerakan angka pada meteran memang berhenti. Namun, pemakaian energi sebelum dan setelah gangguan tetap tercatat dalam siklus pemakaian bulanan.

Perbedaan nilai tagihan dapat dipengaruhi oleh total konsumsi listrik, jumlah hari dalam periode pencatatan, serta peningkatan penggunaan peralatan elektronik setelah pasokan kembali normal. Dengan demikian, tagihan bulanan tetap berpotensi meningkat apabila akumulasi pemakaian energi lebih tinggi dibandingkan periode sebelumnya.

Terkait kompensasi, PLN Batam memastikan pemberiannya mengacu pada Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN Batam.

Bagi pelanggan pascabayar, kompensasi diberikan berupa pemotongan sebesar 10 persen dari biaya beban atau rekening minimum pada bulan terjadinya gangguan. Potongan tersebut diproses secara otomatis melalui sistem administrasi PLN Batam.

Sementara itu, pelanggan prabayar memperoleh kompensasi dalam bentuk tambahan energi listrik atau free issue token yang nilainya setara dengan 10 persen biaya beban atau rekening minimum.

Untuk memastikan kesesuaian tagihan, pelanggan diimbau membandingkan jumlah pemakaian kWh pada bulan berjalan dengan bulan sebelumnya. Selain itu, pelanggan perlu memeriksa tanggal pencatatan, mencocokkan angka meteran dengan kondisi fisik kWh meter, serta mencermati rincian biaya dan potongan kompensasi.

Vidya juga mengajak masyarakat memanfaatkan kanal layanan resmi untuk memperoleh informasi lebih lanjut. Pengecekan rincian pemakaian dapat dilakukan melalui aplikasi bright by PLN Batam yang tersedia di Google Play Store dan App Store maupun situs resmi plnbatam.com.

Pelanggan yang membutuhkan penjelasan secara langsung juga dapat mendatangi kantor Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) PLN Batam di Batam Center, Nagoya, Tiban, dan Batu Aji.

PLN Batam menegaskan komitmennya untuk terus membuka ruang komunikasi dengan pelanggan, menindaklanjuti masukan masyarakat, serta meningkatkan keandalan sistem kelistrikan demi menjaga kualitas pelayanan di Kota Batam.

Penanggungjawab : oktarian

Editor : Ronny Alimin

Reporter : azura aronita