DPRD Batam Tetapkan Anwar Anas dan Muhammad Fadhli Pimpin Pansus Revisi Perda Ketertiban Umum

0
DPRD Kota Batam menetapkan Anwar Anas dari Fraksi Partai Gerindra sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) dan Muhammad Fadhli SH dari Fraksi PAN-Demokrat-PPP sebagai Wakil Ketua Pansus yang akan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Batam, batamtv.com – DPRD Kota Batam menetapkan Anwar Anas dari Fraksi Partai Gerindra sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) dan Muhammad Fadhli, SH, dari Fraksi PAN-Demokrat-PPP sebagai Wakil Ketua Pansus yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kota Batam, Jumat (16/10/2026), yang dipimpin Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Aweng Kurniawan, Wakil Ketua II Budi Mardiyanto, SE, MM, dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda, SE.

Rapat turut dihadiri Wali Kota Batam Amsakar Achmad, Sekretaris Daerah Kota Batam Firmansyah, sejumlah pejabat Pemerintah Kota Batam, serta undangan dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Dalam pengantarnya, Kamaluddin menjelaskan bahwa rapat paripurna tersebut membahas dua agenda, yakni tanggapan fraksi-fraksi terhadap pendapat Wali Kota Batam mengenai Ranperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD sekaligus pembentukan Pansus, serta tanggapan Wali Kota terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi mengenai revisi Perda Ketertiban Umum sekaligus pembentukan Pansus.

Setelah agenda pertama selesai, rapat dilanjutkan dengan penyampaian tanggapan Wali Kota Batam terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi terkait Ranperda Ketertiban Umum. Dalam kesempatan itu, Amsakar Achmad mengapresiasi pandangan, catatan, dan masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD untuk menyempurnakan rancangan regulasi tersebut.

Amsakar menegaskan, masukan dari fraksi-fraksi merupakan bagian penting dalam meningkatkan kualitas regulasi agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta memperkuat penyelenggaraan ketertiban umum di Kota Batam.

“Pemerintah Kota Batam memandang bahwa seluruh pandangan dan masukan fraksi-fraksi DPRD merupakan wujud perhatian dan komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam mewujudkan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta perlindungan kepentingan masyarakat secara berkeadilan,” ujarnya.

Menurut Amsakar, penyempurnaan Perda Ketertiban Umum diperlukan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan aturan yang berlaku, perkembangan kebutuhan masyarakat, dinamika persoalan di lapangan, serta perubahan peraturan perundang-undangan.

Ia menilai, revisi tersebut penting untuk memperjelas rumusan norma, menghindari perbedaan penafsiran, memperkuat dasar hukum pelaksanaan, serta meningkatkan efektivitas penegakan peraturan daerah.

Terkait penegakan aturan, Amsakar menekankan bahwa pelaksanaannya harus dilakukan secara tegas, adil, konsisten, profesional, dan tidak diskriminatif. Penerapan sanksi juga perlu mempertimbangkan jenis dan tingkat pelanggaran, dampak yang ditimbulkan, serta aspek keselamatan, kesehatan, dan lingkungan.

“Dalam pelaksanaannya, penegakan Peraturan Daerah tidak semata-mata berorientasi pada penindakan, tetapi juga mengedepankan langkah persuasif atau pencegahan, sosialisasi, edukasi, pembinaan, peringatan, dan tindakan korektif,” tegasnya.

Selain penegakan aturan, Amsakar menyoroti pentingnya sosialisasi dan partisipasi masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, bersih, dan nyaman. Menurutnya, keberhasilan penyelenggaraan ketertiban umum tidak hanya bergantung pada keberadaan peraturan dan tindakan penegakan hukum, tetapi juga pada kesadaran serta keterlibatan aktif masyarakat.

Ia juga menekankan perlunya penataan ruang publik, fasilitas umum, dan kegiatan usaha secara terencana dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat serta keberlangsungan aktivitas ekonomi.

“Penyelenggaraan ketertiban umum tidak hanya bertujuan menciptakan keteraturan, tetapi juga mendukung iklim usaha yang sehat, menjaga kenyamanan masyarakat, serta meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan,” katanya.

Amsakar berharap pembahasan Ranperda tersebut dapat berlangsung secara konstruktif dengan mengedepankan kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD serta memperhatikan kebutuhan masyarakat secara luas. Ia menginginkan regulasi yang dihasilkan berkualitas, dapat diterapkan, berkeadilan, dan mampu menjawab tantangan ketertiban umum di Batam.

Usai mendengarkan tanggapan Wali Kota, Kamaluddin membacakan nama-nama anggota DPRD yang diutus masing-masing fraksi untuk menjadi anggota Pansus. Rapat kemudian diskors selama lima menit guna memberikan kesempatan kepada anggota Pansus bermusyawarah menentukan ketua dan wakil ketua.

Setelah skors dicabut, perwakilan Pansus menyampaikan hasil musyawarah yang menetapkan Anwar Anas sebagai Ketua Pansus dan Muhammad Fadhli, SH, sebagai Wakil Ketua Pansus. Kamaluddin kemudian meminta persetujuan seluruh anggota Dewan atas penetapan tersebut.

“Apakah saudara-saudara dapat menyetujui Pansus Ranperda Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum ini?” tanya Kamaluddin.

Seluruh anggota Dewan yang hadir menyatakan setuju. Dengan demikian, Anwar Anas dan Muhammad Fadhli resmi ditetapkan untuk memimpin Pansus yang akan membahas perubahan kedua Perda tentang Ketertiban Umum.

Sebelum menutup rapat, Kamaluddin meminta Pansus segera menyusun jadwal kerja dan memulai tahapan pembahasan. Ia mengingatkan bahwa agenda DPRD cukup padat, terutama karena sejumlah Pansus Ranperda lainnya juga tengah menjalankan pembahasan.

Ia berharap pembahasan Ranperda Ketertiban Umum dapat berjalan efektif, terarah, serta sesuai dengan mekanisme dan jadwal kerja DPRD Kota Batam.

Penanggungjawab : oktarian
Editor : Ronny Alimin
Reporter : azura aronita