
Batam, batamtv.com – Badan Pengusahaan (BP) Batam mencatat sebanyak 1.182 permohonan perizinan yang masuk melalui sistem Online Single Submission (OSS) sepanjang 1 September 2025 hingga 20 September 2026.
Permohonan tersebut mencakup 16 bidang layanan perizinan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.
Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, mengatakan seluruh proses pelayanan dilakukan sesuai persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dari total permohonan tersebut, sebanyak 423 telah ditangani atau diterbitkan, 284 belum memenuhi persyaratan, 276 dikembalikan untuk dilakukan perbaikan, dan 199 masih dalam proses verifikasi.
“Data ini menunjukkan proses pelayanan perizinan terus berjalan. Setiap permohonan kami proses berdasarkan kelengkapan dan kesesuaian persyaratan, sehingga pemohon mendapatkan kepastian dalam setiap tahapan layanan,” kata Ariastuty di Batam Centre, Selasa (22/9/2026).
Ia menjelaskan, data tersebut merupakan permohonan yang tercatat melalui OSS untuk 16 sektor di KPBPB Batam. Sementara layanan perizinan melalui LMS dan IBOSS juga telah berjalan efektif dan menjadi bagian dari ekosistem pelayanan BP Batam.
Berdasarkan jenis layanan, pada PKKPR Laut terdapat 18 permohonan yang telah ditangani atau diterbitkan, 222 belum memenuhi persyaratan, satu dikembalikan untuk diperbaiki, dan 21 masih dalam proses verifikasi.
Pada layanan Persetujuan Lingkungan yang mencakup SPPL, PL, AMDAL, serta UKL-UPL, sebanyak 144 permohonan telah ditangani atau diterbitkan. Kemudian, satu permohonan belum memenuhi persyaratan, 16 dikembalikan untuk diperbaiki, dan 11 masih dalam proses verifikasi.
Untuk PPKH, sebanyak dua permohonan telah ditangani atau diterbitkan, 26 belum memenuhi persyaratan, dan sembilan masih dalam proses verifikasi.
Sementara untuk Perizinan Berusaha (PB), sebanyak 136 permohonan telah ditangani atau diterbitkan, 20 belum memenuhi persyaratan, 147 dikembalikan untuk diperbaiki, dan 62 masih dalam proses verifikasi.
Adapun Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PBUMKU) mencatat 123 permohonan telah ditangani atau diterbitkan, 15 belum memenuhi persyaratan, 112 dikembalikan untuk diperbaiki, dan 96 masih dalam proses verifikasi.
Menurut Ariastuty, data tersebut menunjukkan bahwa pelayanan perizinan menjadi salah satu bagian penting dalam mendukung aktivitas investasi dan kegiatan usaha di KPBPB Batam.
Di bawah kepemimpinan Kepala BP Batam Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra, BP Batam terus mendorong peningkatan kualitas layanan melalui berbagai insentif kebijakan dan penyederhanaan proses perizinan.
Langkah tersebut sejalan dengan arahan pemerintah pusat untuk mendorong penguatan Batam melalui peningkatan pertumbuhan ekonomi, penyederhanaan regulasi dan perizinan, penyelesaian persoalan lahan, optimalisasi sektor strategis, serta penguatan Batam sebagai destinasi investasi.
Dalam regulasi perizinan, pemerintah pusat juga memperkuat kemudahan berusaha dan iklim investasi di Batam melalui PP Nomor 25 Tahun 2025, PP Nomor 28 Tahun 2025, dan PP Nomor 47 Tahun 2025.
Kepala BP Batam Amsakar Achmad sebelumnya mengatakan peningkatan layanan perizinan merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian dan kemudahan bagi pelaku usaha di KPBPB Batam.
“Pemerintah terus mendorong agar proses perizinan semakin mudah dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha. BP Batam akan terus meningkatkan kualitas pelayanan agar investasi dan kegiatan usaha di Batam dapat berjalan dengan lancar dan baik,” ujar Amsakar.
Penanggungjawab : oktarian
Editor : Ronny Alimin
Reporter : azura aronita










































