
Batam, batamtv.com – Bea Cukai Batam menggagalkan peredaran 506.477 batang rokok ilegal melalui patroli laut dan Operasi Cukai sepanjang September 2026.
Dari penindakan tersebut, total nilai barang diperkirakan mencapai Rp753,2 juta dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp493,6 juta.
Penindakan melalui patroli laut berlangsung pada Selasa (8/9/2026) dini hari. Saat itu, Satgas Patroli Laut BC-15026 melakukan patroli rutin di perairan Batam.
Sekitar pukul 00.30 WIB, petugas mendapati sebuah speedboat tanpa nama bergerak dari arah Sungai Lekop di sekitar perairan Pulau Bulan. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan pemeriksaan setelah speedboat tersebut berupaya menuju perairan dangkal.
Dari pemeriksaan, petugas menemukan dua orang kru dan muatan rokok hasil tembakau yang tidak dilekati pita cukai.
Petugas kemudian mendapat indikasi adanya speedboat lain yang bergerak di jalur serupa. Penyisiran dilakukan hingga petugas menemukan sebuah speedboat tanpa nama di sekitar pantai yang tidak jauh dari lokasi penindakan pertama.
Speedboat kedua ditemukan tanpa awak, namun pemeriksaan menunjukkan kapal tersebut juga membawa rokok hasil tembakau tanpa pita cukai.
Kedua speedboat beserta muatannya kemudian ditegah dan disegel. Kru dari speedboat pertama turut diamankan dan dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari speedboat pertama, petugas mengamankan 79.640 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai Rp118,2 juta dan potensi kerugian negara Rp77 juta.
Sementara dari speedboat kedua ditemukan 384.360 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai Rp570,7 juta dan potensi kerugian negara Rp371,9 juta. Rokok tersebut di antaranya bermerek OFO Bold, HMILD, dan T3 Bold.
Secara keseluruhan, penindakan melalui patroli laut mengamankan 464.000 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai Rp689 juta dan potensi kerugian negara Rp448,9 juta.
Atas temuan tersebut, terdapat dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Selain patroli laut, Bea Cukai Batam juga melakukan pengawasan melalui Operasi Cukai. Dari kegiatan tersebut, diterbitkan 31 Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan total 42.477 batang rokok ilegal.
Barang hasil penindakan tersebut memiliki estimasi nilai Rp64,1 juta dan potensi kerugian negara sebesar Rp44,6 juta. Rokok ilegal yang diamankan terdiri atas berbagai merek, di antaranya OFO, UFO, HD, HMIND, HMILD, T3 BOLD, R7 BOLD, PSG, MANCHESTER, FUSION, LENOX, SEVIOS, dan RAVE.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam Agung Widodo mengatakan, pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal akan terus dilakukan melalui jalur distribusi maupun peredaran di masyarakat.
“Pengawasan tidak hanya kami lakukan di laut, tetapi juga melalui Operasi Cukai untuk menekan ruang gerak peredaran rokok ilegal. Kami akan terus memperkuat pengawasan guna melindungi masyarakat, mendukung iklim usaha yang sehat, serta menjaga penerimaan negara,” ujar Agung.
Bea Cukai Batam juga mengajak masyarakat melaporkan informasi terkait dugaan peredaran, penyimpanan, maupun distribusi rokok ilegal kepada Bea Cukai untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Masyarakat diimbau tidak menjual, membeli, mengonsumsi, maupun terlibat dalam rantai peredaran rokok ilegal karena dapat merugikan penerimaan negara dan menimbulkan konsekuensi hukum.
Penanggungjawab : oktarian
Editor : Ronny Alimin
Reporter : azura aronita










































