Amsakar Tegaskan KSP Pasar Induk Jodoh Berjalan Sesuai Kontrak

0
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, memberi keterangan kepada awak media, Senin (24/8/2026).

Batam, batamtv.com – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan kerja sama pemanfaatan (KSP) aset Pasar Induk Jodoh dengan PT Usaha Jaya Karya Makmur (UJKM) tetap berjalan selama perusahaan memenuhi seluruh kewajiban sesuai perjanjian.

Amsakar menjelaskan, kerja sama tersebut dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Batam dengan badan hukum PT UJKM, bukan dengan individu yang berada di dalam perusahaan. Karena itu, persoalan hukum yang berkaitan dengan seseorang tidak secara otomatis memengaruhi keberlanjutan perjanjian.

“Proses ini berlanjut karena kami berpedoman pada aturan dan perjanjian antara Pemko Batam dan PT UJKM. Bahkan, dalam prosesnya kami didampingi LMAN Kemenkeu RI dan melibatkan Kejari Batam,” ujar Amsakar, Senin (24/8/2026).

Ia memastikan pelaksanaan KSP tetap mengacu pada kewajiban masing-masing pihak yang telah disepakati dalam kontrak.

“Alhamdulillah, semua yang dikerjakan UJKM masih sesuai dengan aturan-aturan yang disepakati dalam kontrak,” katanya.

Menurut Amsakar, skema kerja sama tersebut berpedoman pada ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Berbagai perhitungan dalam perjanjian juga telah dikaji oleh pihak independen, termasuk KPKNL Batam dan LMAN Kementerian Keuangan RI.

Amsakar juga menegaskan pembangunan Pasar Induk Jodoh melalui skema KSP tidak menggunakan anggaran Pemerintah Kota Batam. Pemko menyediakan aset berupa tanah, sedangkan pembangunan dan pengoperasian pasar menjadi kewajiban mitra.

Skema tersebut diarahkan untuk mengoptimalkan aset daerah agar lebih produktif dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Pasar Induk Jodoh diharapkan menjadi pusat distribusi sekaligus penggerak ekonomi baru, termasuk membuka ruang bagi pedagang kecil dan pelaku UMKM.

Pembangunan Pasar Induk Jodoh dinilai diperlukan untuk mendukung distribusi dan stabilitas harga komoditas di Kota Batam. Sebelumnya, pembangunan pasar tersebut telah direncanakan sebanyak dua kali, tetapi dukungan pembiayaan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) belum terealisasi.

Sementara itu, aset daerah di lokasi tersebut belum termanfaatkan secara optimal. Kondisi tersebut kemudian mendorong Pemko Batam memilih skema kerja sama pemanfaatan dengan mitra sebagai salah satu alternatif untuk mewujudkan pembangunan dan pengoperasian Pasar Induk Jodoh.

Amsakar menegaskan pemerintah tetap memiliki mekanisme untuk mengambil langkah apabila di kemudian hari terdapat kewajiban yang tidak dipenuhi oleh mitra.

“Kalau terjadi wanprestasi, tentu ada konsekuensi sesuai dengan perjanjian kerja sama,” ujarnya.

Dengan demikian, keberlanjutan KSP Pasar Induk Jodoh tidak ditentukan oleh persoalan pribadi seseorang, tetapi berdasarkan status badan hukum mitra, pemenuhan kewajiban dalam perjanjian, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemko Batam juga tetap menghormati proses penegakan hukum yang sedang berlangsung. Setiap perkembangan terkait kerja sama akan ditindaklanjuti berdasarkan fakta, ketentuan hukum, dan isi perjanjian yang mengikat para pihak.

Penanggungjawab : oktarian
Editor : ronny alimin
Reporter : sonia nurulaini