KKP Polresta Barelang dan BC Batam Amankan 4 Orang Bawa Uang Tunai Rp 7,79 M

0
KKP Polresta Barelang dan BC Batam Amankan 4 Orang Bawa Uang Tunai Rp 7,79 M. Tampak Kasubdit II Dirkrimsus Polda Kepri Kompol Indar Wahyu Dwi Septian (3 dari kiri) didampingi Kapolsek Kawasan Pelabuhan (KKP) Batam AKP Zharfan Edmond, Kabid P2 Bea Cukai Batam Muhtadi dan pejabat BI Perwakilan Kepri menunjukkan barang bukti (BB) dalam jumpa pers di Mapolda Kepri Senin (15/12). (foto : azura aronita-batamtv.com)

BATAM, batamtv.com – Petugas Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KKP) Batam Polresta Barelang  dan Petugas Bea Cukai Batam mengamankan 4 orang masing masing berinisial CA, LS, HK, dan R di Pelabuhan Feri Internasional Harbour Bay Kamis, 11 Desember 2025 lalu.

Keempat orang yang diamankan merupakan pimpinan perusahaan pedagang valuta asing (PVA) dan orang suruhan atau kurir. Keempat orang  tersebut diamankan lantaran kedapatan membawa uang tunai total senilai Rp 7,79miliar.

“Pelanggarannya yang pasti pelanggaran kepabeanan dan pelanggaran aturan membawa uang tunai maksimal 100 juta rupiah yang wajib dilengkapi ijin khusus dari Bank Indonesia (BI). Mereka membawa uang tunai dalam jumlah besar mencapai 7,79 miliar rupiah. Sedangkan pelanggaran pidananya masih kita dalami,” kata Kasubdit II Dirkrimsus Polda Kepri Kompol Indar Wahyu Dwi Septian dalam jumpa pers yang digelar di Mapolda Kepri Senin (15’12).

“Uang itu berasal dari PT Fit di Jakarta. CA membawa Rp95 juta, LS Rp2,7 miliar, HK Rp2,5 miliar, dan R Rp2,5 miliar. R disebut sebagai Direktur Utama PT Fit yang memerintahkan pengiriman uang tersebut,’ jelasnya.

Dari pemeriksaan awal, para kurir mengaku telah beberapa kali membawa uang dari Jakarta ke Singapura dengan imbalan Rp2 juta per orang. Masing-masing bertanggung jawab atas satu koper.

Sejumlah barang bukti yang diamankan diantaranya empat paspor, empat koper, telepon genggam, boarding pass, KTP, dokumen perizinan penukaran valuta, serta uang tunai 77 ribu lembar pecahan Rp100 ribu dan 1.900 lembar pecahan Rp50 ribu.

Sementara itu Kabid P2 Bea Cukai Batam Muhtadi mengatakan seseorang membawa uang tunai lebih dari Rp100 juta ke luar negeri wajib dilaporkan dan dikenai biaya administrasi.

“Jika denda dibayar, uang dikembalikan, sepanjang tidak ada unsur tindak pidananya,” tambahnya.

Ditempat yang sama pejabat perwakilan BI Kepri menambahkan sanksi terberat bagi perusahaan pedagang valuta asing yang melanggar adalah dicabut ijin perusahaanya.

Penanggungjawab : Oktarian

Editor : Pariadi

Reporter : Azura Aronita