Jakarta, batamtv.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal memperkuat regulasi terkait penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) melalui penerbitan Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengenaan Sanksi Administratif.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyatakan bahwa aturan yang diundangkan pada 5 Juni 2026 ini menjadi pedoman dalam penegakan hukum administratif sekaligus memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat dalam ekosistem halal nasional.
“Jaminan Produk Halal tidak hanya berbicara tentang sertifikat, tetapi juga tentang komitmen menjaga kehalalan produk secara berkelanjutan,” ujar Haikal.
Menurutnya, regulasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah agar penyelenggaraan JPH berjalan secara konsisten, tertib, akuntabel, dan berintegritas. Selain penegakan hukum, aturan ini juga berfungsi sebagai instrumen pembinaan bagi seluruh pelaku usaha agar semakin patuh terhadap ketentuan halal.
Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
Dalam regulasi tersebut, BPJPH memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif terhadap berbagai pihak, mulai dari pelaku usaha, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), auditor halal, hingga pendamping proses produk halal.
Adapun jenis sanksi yang diatur meliputi:
- peringatan tertulis
- denda administratif
- pencabutan sertifikat halal
- penarikan produk dari peredaran
- pembekuan operasional
- pencabutan nomor registrasi
Bagi pelaku usaha, aturan ini memberikan kejelasan terkait bentuk pelanggaran, seperti tidak memenuhi kewajiban sertifikasi halal, tidak menjaga kehalalan produk, tidak mencantumkan label halal, hingga tidak melaporkan perubahan bahan atau proses produksi.
Meski demikian, regulasi ini juga mengedepankan prinsip pembinaan dengan tahapan sanksi yang proporsional serta memberi kesempatan bagi pelaku usaha untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu tertentu.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan sistem jaminan produk halal di Indonesia semakin kuat dan terpercaya, baik di dalam negeri maupun di pasar global.
Sumber: antara











































