
Batam,batamtv.com, – Sebanyak 37 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dideportasi dari Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Batam, Kamis (16/1/2025). Para PMI ini dipulangkan karena melanggar aturan keimigrasian, seperti overstay dan bekerja tanpa izin.
“Hari ini kami kembali menerima deportasi 37 pekerja migran dari KJRI Johor Bahru,” kata Kepala BP3MI Kepri, Kombes Imam Riyadi.
Setibanya di Batam, para PMI tersebut langsung dibawa ke shelter P4MI untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami akan mendata kembali permasalahan yang menyebabkan mereka dideportasi. Jika ada korban dari penempatan ilegal atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO), kami akan mendalami kasus tersebut dan berkoordinasi dengan kepolisian,” ujar Imam.
Dari 37 orang yang dideportasi, sebanyak 26 orang merupakan laki-laki, sedangkan 11 orang lainnya perempuan. Mayoritas berasal dari Pulau Jawa, NTB, Riau, dan Kepulauan Riau, termasuk beberapa orang dari Batam dan Tanjungpinang.
Sebelumnya, pada Kamis (9/1/2025), Malaysia juga mendeportasi 129 PMI ke Batam dengan alasan serupa, yakni overstay dan bekerja tanpa prosedur yang sah. Deportasi ini menjadi yang pertama pada tahun 2025.
Menurut Kombes Imam Riyadi, pemulangan PMI dari Malaysia masih akan terus dilakukan sepanjang tahun.
“Tahun lalu, ada 3.077 orang yang dideportasi melalui Kepri. Tahun ini, KJRI Johor Bahru mencatat ada 600 orang PMI lagi yang rencananya akan dipulangkan, termasuk 150 orang pada pertengahan bulan ini melalui Tanjungpinang,” jelasnya.
BP3MI Kepri menegaskan akan terus mendukung upaya perlindungan terhadap PMI, terutama dalam mencegah penempatan ilegal yang kerap menjadi akar permasalahan. Imam juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi prosedur resmi sebelum bekerja di luar negeri.
Dengan pemulangan ini, pemerintah berharap dapat menekan angka penempatan ilegal dan meningkatkan perlindungan bagi para PMI.
Penanggungjawab : Oktarian
Editor : Sofyan Atsauri
Reporter : Azura Aronita