Warga Puspandari Hentikan Penimbunan Pengembang Perumahan Osela

0
Sejumlah Warga Perumahan Puspandari kesal dengan Pengembang Perumahan Osela yang berada di Jalan Merpati Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Sabtu (26/7/2025). (Foto : istimewa)

Tanjungpinang,batamtv.com, – Sejumlah Warga Perumahan Puspandari kesal dengan Pengembang Perumahan Osela yang berada di Jalan Merpati Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.

Hal itu dibuktikan dengan Penghentian aktivitas penimbunan yang dilakukan oleh Pengembang Perumahan Osela oleh warga Perumahan Puspandari.

Saat salah satu warga Perumahan Puspandari menanyakan izin penimbunan tersebut Pengembang Perumahan Osela tidak dapat menunjukkannya.

Icap Koordinator Warga Perumahan Puspandari menyebutkan bahwa akibat penimbunan tersebut tembok pencegah banjir yang ada di Perumahan mereka hancur.

“Kami minta bos perusahaan ini harus memperbaiki tembok kami yang sudah akibat di terjang banjir,” tegasnya.

Menurut Icap sebelum adanya Pembangunan Perumahan Osela tidak pernah ada banjir yang menerpa kediaman mereka.  “Bayangkan saja sebelum ada perubahan osela ini. kami tak pernah mengalami banjir setinggi ini. hampir 2 meter,” ungkapnya.

Icap mengutarakan hal yang mendasari terjadinya banjir di daerah tersebut karena tidak adanya resapan air akibat aktivitas penimbunan tersebut.

“Gimana tak banjir penyerapan air sudah tak ada lagi rawa – rawa sudah pada ditimbun, ” bebernya.

Icap membeberkan salah satu satu juga sempat mendengar Pengurus Perumahan Osela, Johan diduga mengatakan penimbunan tersebut atas perintah orang nomor satu di Kota Tanjungpinang.

“Johan megatakan bahwa ini perintah dari wali kota harus cepat di timbun kata Johan kepada warga perumahan Puspandari dan warga perumahan sangat terkejut . Apa betul seorang walikota megurus penimbunan??. terkait masalah ini akan saya pertanyakan kepada Walikota,” tegasnya Lagi.

Penanggungjawab : Oktarian

Editor                   : Sofyan Atsauri

Reporter               : Dwi Susilo