PN Batam Klarifikasi Kesalahan Input Data Penyelundupan 100 iPhone XR

0
Terdakwa Yeyen Tumena saat jalani sidang pembacaan dakwaan oleh JPU di PN Batam, Jumat (25/7/2025). (Foto : istimewa)

Batam,batamtv.com, – Pengadilan Negeri (PN) Batam memberikan klarifikasi resmi terkait kekeliruan penginputan data dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang terkait dengan perkara penyelundupan 100 unit iPhone XR.

Kesalahan ini menyebabkan kebingungan publik setelah pemberitaan yang mengklaim barang bukti dikembalikan kepada terdakwa.

Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, menjelaskan bahwa dalam perkara nomor 370/Pid.B/2025/PN Btm, terdakwa Kendri Wahyudi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 102 huruf (f) UU Kepabeanan. Kendri dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta. Apabila denda tidak dibayar, ia akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Vabiannes menegaskan, bahwa 100 unit iPhone XR yang diselundupkan bukan dalam kondisi baru dan telah diputuskan untuk dirampas dan dimusnahkan.

“Kami mengklarifikasi pemberitaan yang menyebutkan bahwa barang bukti dikembalikan kepada terdakwa. Itu keliru. Data dalam e-dokumen putusan menyatakan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Kesalahan ini terjadi karena kekeliruan penginputan di sistem SIPP, namun telah kami koreksi,” ujar Vabiannes, Jumat (25/7/2025).

Sebelumnya, beredar pemberitaan yang mengarah pada kesimpulan bahwa barang bukti diserahkan kembali kepada terdakwa, yang ternyata merupakan hasil dari kesalahan teknis dalam input data.

Meski Kendri Wahyudi berperan sebagai otak dalam penyelundupan, ia justru dijatuhi vonis yang lebih ringan dibandingkan Yeyen Tumina, yang berperan sebagai kurir. Kendri mendapat hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, sementara Yeyen divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Vabiannes menjelaskan bahwa perbedaan hukuman ini disebabkan oleh fakta bahwa masing-masing terdakwa ditangani oleh majelis hakim yang berbeda.

“Majelis hakim punya independensi dan pertimbangan masing-masing. Perkara mereka memang dipisah dan tidak ditangani oleh satu majelis yang sama. Itu menjadi bagian dari mekanisme peradilan,” tambahnya.

Penyelundupan iPhone XR yang Terencana

Modus penyelundupan yang dilakukan oleh kedua terdakwa cukup canggih dan terorganisir. Pada 28 Desember 2024, Kendri memerintahkan Yeyen untuk membawa 100 unit iPhone XR melalui jalur udara. Yeyen dijadwalkan bertemu dengan Norman Wageanto, yang diduga merupakan anggota protokoler Batalyon Komposit 1/Gardapati Natuna, untuk menyembunyikan ponsel dalam koper Yeyen.

Namun, upaya mereka gagal setelah petugas Bea dan Cukai mencurigai koper tersebut saat pemeriksaan akhir di Bandara Internasional Hang Nadim Batam. Setelah pemeriksaan, petugas menemukan puluhan unit iPhone tanpa dokumen resmi dan nomor IMEI terdaftar.

Kasus ini kembali menunjukkan pentingnya pengawasan ketat di sektor bea dan cukai serta peran teknologi dalam mendeteksi penyelundupan barang ilegal yang dapat merugikan negara.

Dengan adanya klarifikasi ini, PN Batam berharap agar tidak ada lagi kesalahpahaman terkait kasus ini, serta memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pengadilan juga menekankan pentingnya transparansi dan akurasi dalam sistem informasi perkara untuk menghindari potensi kebingungannya bagi publik.

Penanggungjawab : Oktarian

Editor                  : Sofyan Atsauri

Reporter              : Dwi Susilo