
Batam, batamtv.com – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari PT Taspen kepada keluarga almarhum Abdul Aziz, aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Kecamatan Sungai Beduk.
Penyerahan santunan dilakukan di Kantor Wali Kota Batam, Jumat (10/7/2026), sebagai bentuk perhatian dan perlindungan negara kepada ASN yang meninggal dunia saat menjalankan tugas.
Santunan diberikan kepada ahli waris almarhum Abdul Aziz yang wafat akibat serangan jantung saat bertugas. Melalui program JKK PT Taspen, ahli waris menerima manfaat dengan total sekitar Rp248 juta.
Dalam kesempatan tersebut, Amsakar menyampaikan belasungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan serta mengapresiasi PT Taspen atas kecepatan dalam menyelesaikan proses administrasi.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada PT Taspen yang telah menyelesaikan seluruh proses dengan baik dan tepat waktu. Ini menunjukkan negara hadir memberikan perlindungan kepada ASN dan keluarganya,” ujarnya.
Menurutnya, jaminan sosial merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan rasa aman bagi ASN yang menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
“Semoga santunan ini dapat meringankan beban keluarga. Tidak ada yang dapat menggantikan almarhum, namun perhatian ini diharapkan dapat menjadi penguat bagi keluarga,” katanya.
Sementara itu, Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam yang juga Komisaris Utama PT Taspen, Fary Francis, menyampaikan komitmen pihaknya dalam memberikan layanan yang cepat, tepat, dan profesional.
“PT Taspen terus berupaya memastikan setiap peserta maupun ahli waris memperoleh haknya secara optimal dan tepat waktu,” ujarnya.
Ia menambahkan, sinergi antara PT Taspen dan Pemerintah Kota Batam menjadi faktor penting dalam menghadirkan perlindungan maksimal bagi ASN beserta keluarganya.
Perwakilan keluarga almarhum turut menyampaikan apresiasi atas pendampingan dan pelayanan yang diberikan selama proses pengurusan santunan.
Penyerahan santunan ini menjadi bagian dari upaya memastikan perlindungan sosial bagi ASN, sekaligus memberikan kepastian jaminan bagi keluarga yang ditinggalkan.
Penanggungjawab : oktarian
Editor : pariadi
Reporter : azura aronita










































