
Jakarta, batamtv.com – Pemerintah menetapkan seluruh keberangkatan dan kepulangan jemaah umrah serta haji khusus melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dipusatkan di Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F mulai 1 Juli 2026.
Kebijakan ini berlaku bagi jemaah dengan penerbangan langsung ke Arab Saudi maupun transit melalui negara ketiga.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, mengatakan pemusatan layanan dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pelindungan jemaah.
“Mulai 1 Juli 2026, seluruh jemaah umrah dan haji khusus wajib melalui Terminal Khusus 2F,” ujarnya.
Dengan pemusatan tersebut, seluruh proses layanan seperti pemeriksaan imigrasi, keamanan, pengambilan bagasi, hingga distribusi air zamzam dilakukan dalam satu kawasan terintegrasi.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan memperkuat koordinasi antarinstansi, mulai dari penyelenggara perjalanan, otoritas bandara, hingga maskapai penerbangan.
Untuk mendukung kelancaran operasional, seluruh jemaah diwajibkan tiba di terminal paling lambat empat jam sebelum jadwal keberangkatan.
Jemaah juga diminta mengenakan atribut resmi perjalanan seperti seragam, kartu identitas, dan membawa bagasi dengan identitas penyelenggara.
Pemerintah juga mengantisipasi kondisi darurat seperti gangguan penerbangan, di mana keberangkatan dapat dialihkan ke terminal lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-153/BN/2026 sebagai pedoman resmi bagi penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan haji khusus.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap pelayanan kepada jemaah semakin tertib, nyaman, dan terstandarisasi.
sumber : infopublik










































