Tergiur Upah Rp50 Juta Per Paket, Dua Kurir Sabu Jaringan Malaysia Malah Berakhir di Sel Polresta Tanjungpinang

0
Ket Foto : Barang Bukti Narkoba hasil pengungkapan Polres Tanjungpinang

TANJUNGPINANG, Batamtv.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jaringan antarprovinsi dan internasional. Petugas mengamankan lima orang tersangka dan menyita total 7,8 kilogram barang bukti jenis ganja serta sabu. Kapolresta Tanjungpinang melalui Kasat Resnarkoba AKP Lajun Siado Sianturi, S.I.K, mengonfirmasi keberhasilan pengungkapan dua kasus menonjol tersebut di wilayah Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan pada Rabu (17/06/2026).

Kasus pertama melibatkan jaringan pengedar ganja asal Pangkalan Susu, Sumatera Utara. Polisi mengamankan tiga orang tersangka, yakni RS (42), RR (33), dan YM (35) dengan total barang bukti mencapai 4.853,05 gram (4,8 kg) ganja. Kronologi penangkapan berlangsung secara maraton dimulai pada Sabtu (06/06/2026) pukul 23.00 WIB, saat petugas menangkap RS di Jalan Kijang Lama, Tanjungpinang Timur, dengan bukti 25 paket ganja seberat 50,82 gram.

Hasil pengembangan mengarah ke RR yang ditangkap pada Minggu (07/06/2026) pukul 05.00 WIB di sebuah kos daerah Bintan Timur dengan sitaan 2 paket ganja seberat 1.100,46 gram. Tiga jam kemudian, tepatnya pukul 08.00 WIB, polisi membekuk YM di Tanjungpinang Timur beserta 3 paket ganja seberat 3.701,77 gram. Ganja tersebut dibawa oleh tersangka YM dari seorang berinisial UC di Sumatera Utara melalui jalur darat dan laut untuk diedarkan di Tanjungpinang.

Pada kasus kedua, polisi menggagalkan penyelundupan 3 paket sabu seberat 2.973,54 gram (2,9 kg) dari jaringan Malaysia. Dua kurir berinisial BA (49) dan HS (26) berhasil diringkus pada Minggu (14/06/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah ruko Jalan Aisyah Sulaiman, Dompak, Bukit Bestari. AKP Lajun Siado menjelaskan, barang haram tersebut dibawa oleh HS dari Malaysia menuju Kijang menggunakan kapal ikan. HS kemudian dijemput oleh BA dan rencananya sabu akan dibawa menuju Jambi atas perintah seorang pengendali berinisial UD.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku nekat menjadi kurir karena tergiur keuntungan yang besar. Kedua tersangka dijanjikan upah sebesar Rp50 juta untuk setiap paket sabu yang berhasil diantarkan ke tujuan. Saat ini kelima tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Tanjungpinang. Polisi menegaskan keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memerangi narkotika dan terus melakukan pengembangan guna memburu pengendali jaringan berinisial UC dan UD.*

Penanggungjawab : Oktarian
Editor : Oktarian
Reporter : Dwi Susilo