Hadapi Lonjakan Sampah 1.300 Ton per Hari, Pemko Batam Ajukan Revisi Perda untuk Perkuat Pengelolaan

0
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. (Doc. HUMAS DISKOMINFO BATAM)

Batam, batamtv.com – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 mengenai pengelolaan sampah dalam rapat paripurna DPRD Kota Batam, Rabu (29/4/2026).

Rapat yang digelar di ruang sidang utama tersebut juga dirangkaikan dengan penyampaian laporan reses masa persidangan II tahun sidang 2026 serta penutupan masa sidang II dan pembukaan masa sidang III.

Dalam pemaparannya, Amsakar menyebutkan bahwa pertumbuhan Batam sebagai pusat perdagangan dan ekonomi berdampak pada peningkatan volume sampah. Berdasarkan data rencana induk persampahan, timbulan sampah pada 2025 mencapai sekitar 1.300 ton per hari, seiring jumlah penduduk yang telah mencapai sekitar 1,3 juta jiwa.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi tantangan yang perlu ditangani secara terencana dan berkelanjutan agar tidak menghambat pembangunan daerah.

Ia menilai, keterbatasan kapasitas layanan serta lahan pengelolaan mendorong perlunya pembaruan kebijakan yang lebih adaptif dan efektif.

Ranperda yang diajukan mencakup sejumlah poin strategis, di antaranya penguatan peran pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah dari hulu ke hilir, peningkatan partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam pengurangan serta daur ulang, hingga pemanfaatan teknologi untuk mengolah sampah menjadi energi atau produk bernilai ekonomi.

Selain itu, regulasi tersebut juga memuat penguatan aspek pembinaan, pengawasan, serta penerapan sanksi administratif guna meningkatkan kepatuhan dalam pengelolaan lingkungan.

Amsakar menjelaskan bahwa pengajuan Ranperda dilakukan melalui mekanisme kumulatif terbuka karena belum masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah 2026. Langkah ini didasarkan pada kondisi pengelolaan sampah yang memerlukan penanganan segera.

Ia menegaskan bahwa pembenahan tata kelola persampahan menjadi kebutuhan mendesak yang tidak dapat ditunda.

Melalui regulasi ini, Pemerintah Kota Batam berupaya membangun pendekatan baru yang memandang sampah sebagai sumber daya yang memiliki nilai guna apabila dikelola secara optimal.

Pemerintah berharap pembahasan Ranperda dapat berjalan konstruktif sehingga menghasilkan kebijakan yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat.