read news – KPU Bintan Gelar Simulasi Pemilu

0
Syamsul SSos Divisi Teknis Penyelenggara KPU Bintan memberikan penjelasan tentang tahapan dan alur pemungutan suara pada Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024 yang merupakan  hari pemungutan suara Pemilu 2024.(Foto : dwi susilo - batamtv.com)
Syamsul SSos Divisi Teknis Penyelenggara KPU Bintan memberikan penjelasan tentang tahapan dan alur pemungutan suara pada Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024 yang merupakan  hari pemungutan suara Pemilu 2024.(Foto : dwi susilo - batamtv.com)

BINTAN, batamtv.com – KPU Kabupaten Bintan menggelar simulasi pemilu . Kegiatan simulasi pemungutan suara dalam Pemilu 2024 yang diselenggarakan KPU Bintan, di TPS 02 Kelurahan Toapaya Asri ini dihadiri puluhan pemilih.

Selain itu turut hadir perwakilan Pemkab Bintan, Bawaslu Bintan, pihak Polres Bintan, Camat Toapaya, Polsek Gunung Kijang, Kejari Bintan serta pihak terkait lainnya.

Ketua KPU Bintan Haris Daulay menerangkan, pada kegiatan simulasi ini, ukuran kertas surat suara dan tahapan atau alur pemungutan suara dilakukan secara real, sesuai pada saat pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 nanti. Hanya saja bedanya, dalam kertas surat suara itu pada simulasi ini, gambarnya belum berupa calon.

“Kita berharap, semua pemilih yang terdaftar di DPT maupun di DPTb nanti, sudah mengetahui tahapan dan alur pemungutan suara ini,” demikian ditambahkan Haris Daulay.

Syamsul SSos Divisi Teknis Penyelenggara KPU Bintan memberikan penjelasan tentang tahapan dan alur pemungutan suara pada Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024 yang merupakan  hari pemungutan suara Pemilu 2024.

“Tahapan dan alur pemungutan suara pada Pemilu 2024 nanti hanya membutuhkan waktu pemungutan suara  sekitar lima menit untuk setiap pemilih,” kata Syamul.

Bagi calon pemilih yang sudah terdaftar di DPT pada TPS masing-masing, tak perlu galau. Cara mencoblos atau menggunakan hak suara pada saat pemungutan suara, tanggal 14 Februari 2024 nanti, ternyata mudah. Dan tak menghabiskan waktu lama.

Simak tahapan dan alur pemungutan suara pada Pemilu 2023 berikut ini.

Pertama, pemilih harus membawa KTP dan undangan dari KPPS ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), sesuai dengan nama Anda terdaftar di DPT. Kalau KTP masih dalam proses pengurusan, boleh menggunakan surat keterangan (Suket) dari Disdukcapil.

Saat tiba di TPS, langsung mendaftar kepada petugas KPPS. Petugas akan melakukan pemeriksaan jari untuk memastikan sudah memilih atau belum. Kemudian, mengisi absen pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), atau DPTb.

Kedua, setelah mendaftar, Anda menuju ke tempat antrean. Ketiga, saat nama Anda atau calon pemilih dipanggil petugas, langsung ke meja KPPS untuk mengambil kertas atau surat suara. Nah, pastikan surat suara yang Anda terima tidak rusak dan ada 5 jenis.

Jenis surat suara yang diberikan petugas KPPS itu untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dengan desain ditandai warna abu-abu. Surat suara untuk DPD RI bewarna merah. Kemudian, surat suara pemilihan DPR RI ditandai warna kuning. Surat suara pemilihan DPRD Provinsi ditandai warna biru. Dan surat suara pemilihan DPRD kabupaten/kota ditandai warna hijau. Khusus untuk pemilih yang masuk dalam kategori daftar pemilih tambahan atau DPTb, jenis surat suara akan disesuaikan oleh KPPS.

Tahapan keempat, Anda langsung menuju bilik suara sambil membawa surat suara. Di dalam bilik suara ini, pemilih langsung mencoblos gambar sesuai pilihan untuk setiap surat suara. Ingat, agar hak suara Anda sah, cukup satu pilihan saja.

Pada tahapan kelima ini, pemilih memasukan surat suara ke dalam kotak suara. Di sini, pemilih memasukan setiap surat suara ke dalam kotak, sesuai dengan jenis atau tanda warnanya. Baik untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota.

Langkah keenam, setelah memasukan surat suara ke dalam kotak suara, pemilih menuju meja panitia yang menyediakan tinta. Nah, pemilih bisa menandai satu dari sepuluh jarinya dengan tinta yang sudah disediakan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Pemberian tinta ini akhir dari tahapan pemungutan suara, dan sebagai bukti Anda telah menggunakan hak pilihnya sebagai Bangsa Indonesia pada Pemilu 2024.

Editor : Oktarian
Reporter : Abdi Perdana