
KARIMUN, batamtv.com – Aksi pencurian dilaporkan korban ke Polsek Tebing , Kabupaten Karimun Sabtu (17/6/2023). Dalam aksinya, duet pelaku ini berhasil membawa kabur harta mlik korban.
Namun usai beraksi, atas laporan korban, polisi membeuru keduanya . Satu orang diamankan dan satu lagi kabur.
Pria yang diamankan ini diringkus polisi, Sabtu (17/6/2023). Pria yang diketahui berinisial RJ ini diamankan karena usai melakukan pencurian di salah seorang rumah warga di Kelurahan Harjosari, Kecamatan Tebing.
Kapolsek Tebing AKP M Jaiz mengatakan, pelaku melakukan aksinya bersama satu orang temannya berinisial E.
“RJ mencuri di rumah warga bersama rekannya berinisial E yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan dari tangan pelaku pihaknya menemukan barang-barang yang hilang menurut pengakuan korban, diantaranya 1 unit mesin cuci, 1 unit mesin grenda, 1 unit mesin ketam listrik, 1 set kompor gas serta 1 unit handphone.
“Total kerugian yang dialami oleh korban atas aksi pelaku ini ditaksir sebesar Rp8 juta,” jelasnya.
Kapolsek menyebut pelaku sudah mengakui sudah mencuri di rumah korban, ia mengaku masuk ke rumah korban melalui belakang rumah korban.
Kemudian, ia dan rekannya mengangkat barang-barang ke keranjang bakul motor yang telah disiapkan.
Editor : Oktarian
Reporte : Abdi Perdana









































