6 tersangka kasus Narkoba dibekuk

0
Polisi mengamankan tersangka kasus narkoba (ft : humas Polresta Barelang)

BATAM, batamtv.com – Satresnarkoba Polresta Barelang yang di pimpin  Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH di dampingi Perwakilan Kejaksaan, Herlambang Adhi Nugroho, S.H. dan PPNS Balai POM Batam, IRDIANSYAH, S.H Menggelar Konferensi Pers Penangkapan 6 tersangka kasus narkoba dan Pemusnahan Barang Bukti 195,74 Gram Jenis Sabu. bertempat di Pendopo Satresnarkoba Polresta Barelang. Rabu (09/06/2021) Sekira Pukul 10.30 Wib.

6 tersangka berinisial JR (28 Tahun), WH (25 Tahun), AS (40 Tahun), DK (24 Tahun), RH (34 Tahun) , AR (32 Tahun).

Berawal dari informasi yang personil Sat Res Narkoba dapatkan dari masyarakat bahwa adanya transaksi narkotika jenis sabu dengan jumlah yang besar di warung kopi Necara Tiban koperasi, Sekupang. Kemudian Personil SatResnarkoba Polresta Barelang Menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan di lapangan.

Pada Minggu (09/06/2021) sekira pukul 16.30 Wib Anggota Satresnarkoba Berhasil melakukan penangkapan JR dan WH di warung Kopi Necara, pada saat dilakukan penggeledahan anggota menemukan atau menyita berupa 1 bungkus serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan dan diselipkan di dinding kayu di samping tempat duduk tersangka JR bersama WH yang di akui milik tersangka JR yang saat ini dijadikan barang bukti

Sekira pukul 20.00 WIB polisi melakukan penggeledahan terhadap halaman atau taman rumah tersangka JR yang beralamat di Tiban koperasi, Sekupang dan menemukan 1 kantong kresek berwarna biru yang didalamnya terdapat, 1 bungkus sabu yang dibungkus plastik transparan, 1 buah kantong kresek yang berisikan dua bungkus sabu, 1 buah kantong kresek warna biru yang berisikan 1 bungkus sabu yang dibungkus plastik transparan.

Tersangka JR mendapatkan perintah dari tersangka DK untuk mengantarkan sabu dengan cara diletakkan di halte PCI Sekupang kota Batam, sekira pukul 23.00 WIB di jalan Perum. Melati Raya Kel Tiban Sekupang diamankan tersangka AS yang mana mendapat perintah dari tersangka RH untuk mengambil sabu di halte PCI.

berdasarkan pengakuan dari para tersangka bahwa pemilik dari narkotika jenis sabu tersebut adalah tersangka DK, RH, AR yang mana para tersangka adalah warga binaan lapas narkotika tanjungpinang.

Barang Bukti yang berhasil diamankan 1 paket yang dibungkus dengan plastik transparan berisikan sabu, 1 buah kantong kresek berwarna biru yang berisikan sabu, 1 unit timbangan digital elektrik merek digital scale, 1 unit handphone merek red me beserta kartu, 1 unit handphone merek opo beserta kartu Telkomsel, 1 unit handphone merek Zhoumi dengan kartu Telkomsel,1 sepeda motor jenis Suzuki merek Satria berwarna orange, 1 unit handphone merek redme dengan kartu Telkomsel, 1 unit handphone merek iPhone7 dan Samsung dengan kartu Telkomsel, 1 unit handphone Merek Oppo dengan Kartu Telkomsel.

Jumlah Barang Bukti Keseluruhan : 195,74 ( Seratus Sembilan Puluh Lima Koma Tujuh Puluh Empat ) Gram Narkotika Jenis Sabu.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK melalui Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH mengatakan penangkapan 6 tersangka ini adalah merupakan kerja keras dan keberhasilan dari bantuan Lapas Narkotika Kelas II Tanjung Pinang. Barang Bukti 195,74 Gram Mampu menyelamatkan 591 s/d 788 Jiwa Manusia Ungkap Kapolresta Barelang.

“Saya himbau kepada masyarakat Kota Batam, jika ada yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkotika, harap bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib, ungkap Kapolresta Barelang melalui Kasi Humas Iptu TigorSidabariba, SH.

Sumber Humas Polresta Barelang