BATAM, batamtv.com – Kurang dari 24 jam pasca laporan pengaduan (LP) kasus dugaan pembunuhan wanita paruh baya berinisial KH (67), di Batam Center, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka dugaan pembunuhan berinisial SA (22). Penangkapan tersangka dilakukan petugas Satreskrim Polresta Barelang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, SIK., MH, pada Rabu (09/06).
Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan pengaduan (LP) ke Polresta Barelang, dimana pada hari Senin (07/06) sekira pukul 17.00 Wib, pelapor baru saja pulang kerja pada saat tiba di rumah memanggil korban inisial KH, namun tidak ada jawaban. Kemudian pelapor mencoba masuk ke dalam rumah dan pada saat di dalam rumah pelapor kembali memanggil korban dan mengecek ke dalam kamar tidur membuka selimut lalu memanggil korban namun korban tidak sadarkan diri. Selanjutnya pelapor menelpon Abangnya dan kakak iparnya untuk segera datang dan korban dibawa ke Rumah Sakit Bunda Halimah selanjutnya pelapor mendapat kabar bahwa korban sudah meninggal dunia.
Menerima laporan adanya orang meninggal secara tidak wajar Pada Senin (07/06/2021) sekira pukul 17.00 Wib, polisi bergerak cepat melakukan olah TKP. Dari hasil olah TKP, Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Batam Kota yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, SIK., MH., menyimpulkan kuat dugaan telah terjadi peristiwa pembunuhan.
Kemudian Pada Rabu (09/06) sekira pukul 12.30 Wib, polisi mengendus keberadaan tersangka yang berada di kawan Telaga Punggur. Saat diamankan polisi, tersangka berusaha memberikan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Hingga akhirnya petugas terpaksa menghadiahi timah panas ke arah kaki tersangka.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Polresta barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah Barang Bukti seperti 1 roll Lakban, 1 Helai Jaket warna hitam bertulisan Visalux, 1 Helai Sweater warna abu-abu, 1 Helai Celana panjang warna hitam, 1 Topi warna hitam, Uang sejumlah Rp. 2.100.000 (dua juta seratus ribu rupiah), Uang 150 Ringgit Malaysia, Uang 50 Dollar Singapore.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK membenarkan peristiwa dugaan tindak pidana pembunuhan berencana itu. Berdasarkan pengakuan tersangka, Kapolresta mengatakan motif pembunuhan berdasarkan dendam tersangka terhadap anak korban. ” Tersangka merasa dendam kepada anak Korban sehingga melampiaskan amarahnya dengan berencana membunuh Korban,” jelas Kapolresta.
Sumber : Humas Polresta Barelang









































