Usai Sidang Etik, Pidana Kasus Suap AKBP Bintoro Akan Langsung Diselidiki

0
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Choirul Anam. (Foto : istimewa)

Jakarta,batamtv.com, – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Choirul Anam menyebutkan, proses pidana kasus suap yang melibatkan AKBP Bintoro dan kawan-kawan akan langsung diselidiki polisi usai eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan itu mendapat putusan pecat dalam sidang etik.

Sebelum sidang etik ini, tersangka pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo, selaku pihak yang menyuap AKBP Bintoro disebut telah membuat laporan polisi.

“Lalu, terkait dengan perkembangan kasus ini, ya soal pidananya, kan ada LP (laporan polisi) pidana yang juga masuk ke polisi, itu sedang berproses,” kata Anam saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (7/2/2025).

Dengan begitu, Kompolnas berharap agar kepolisian bisa langsung memproses pidana kasus yang menjerat AKBP Bintoro. Sebab, konstruksi peristiwa dugaan penyuapan sudah diuraikan secara gamblang dalam sidang etik AKBP Bintoro.

“Jadi, kerja Paminal dan sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) sudah bisa memberikan konstruksi bangunan bagaimana basis ceritanya,” ujar Anam.

“Jadi, kalau ada proses pidana, ya tinggal menambahi maksimal 40 persen, itu sudah bisa jalan, sehingga kita berharap pidananya yang sudah ada LP-nya, bisa segera jalan,” tambahnya.

Adapun majelis komisi etik memutus AKBP Bintoro dipecat atau PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) atas kasus dugaan penyuapan yang dia terima dari Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo. Dia juga diperintahkan untuk meminta maaf kepada pimpinan Polri dan orang yang dirugikan atas perbuatannya.

Meski begitu, AKBP Bintoro menyatakan banding setelah menerima putusan pemecatan sebagai anggota polisi. Sebagai informasi, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus dugaan penyuapan AKBP Bintoro dkk dari Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.

Mereka yang terlibat adalah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung, eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ahmad Zakaria, Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial ND, dan eks Kanit PPA Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Mariana.

Namun, AKP Mariana tidak menjalani penahanan. Kasus dugaan penyuapan ini muncul ke publik setelah organisasi Indonesia Police Watch (IPW) mengeluarkan rilis tentang perkara tersebut. Rilis itu mengacu pada gugatan perdata Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 7 Januari 2025 terhadap AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry.

Penanggungjawab : Oktarian

Editor                    : Sofyan Atsauri

Sumber                  : Kompas.com