Terkait Perkara PMI, Mantan Pegawai BP Batam Heri Kafianto Dituntut Jaksa 6 Tahun

0
Heri Kafianto, mantan pegawai pelabuhan Badan Pengusahaan (BP) Batam saat menjalani sidang di PN Batam dalam perkara pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Thailaind, Kamis (22/8/2024) (Foto : Azura Aronita/batamtv.com)

Batam, batamtv.com, – Heri Kafianto, mantan pegawai pelabuhan Badan Pengusahaan (BP) Batam terjerat dugaan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Thailaind. Heri adalah Direktur PT Energi Samudra Indonesia.

PT Energi Samudra Indonesia (ESI) ini hanya memiliki izin keagenan kapal namun dalam pengiriman PMI diduga tidak memiliki izin.

Terkait perkara ini, terdakwa Heri Kafianto dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam selama 6 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dalam pembelaan yang dibacakan kuasa hukum terdakwa dari Posbaku PN Batam menyatakan bahwa, terdakwa Heri Kafianto kurang memahami soal hukum. Selain itu, akibat perkara ini penghasilan dan biaya hidup keluarga tidak ada lagi karena terdakwa adalah tulang punggung keluarga.

Terdakwa Heri Kafianto juga mengajukan pembelaan secara lisan dan mengatakan bahwa, ia bukan merekrut PMI. Namun perusahaannya mendapat kerjaan dari PT Nipon Steel Thailand.

Dimana kliennya PT Nipon Steel di Singapore, memerintah menjemput tenaga kerja sebanyak 23 orang untuk diantar ke pelabuhan Harbourbay tujuan Singapore.

“Kami bukan merekrut PMI tersebut, kami hanya diperintah klien untuk memesan kamar untuk 23 orang PMI. Kami hanya menjemput dari Bandara ke pelabuhan Harbourbay dan kami beli tiket serta menyedian kapal adalah PT Nipon Steel Singapore untuk bekerja di Nipon Steel di Thailand,” ujar terdakwa Heri Kafianto, Kamis (22/8/2024) di PN Batam.

Selanjutnya, usai agenda pembelaan, ketua majelis hakim Tiwik menutup sidang dan 2 minggu kedepan akan membacakan vonis terhadap terdakwa Heri Kafianto.

Perbuatan terdakwa Heri Kafianto tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 jo Pasal 69 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penanggungjawab : Oktarian

Editor                   : Sofyan Atsauri

Reporter                : Azura Aronita