
KARIMUN, Batamtv.com – Akuisisi lahan hutan mangrove oleh PT. Gurin Energy dalam hal ini PT Vanda Energy ( Anak Perusahaan PT. Gurin Energy) belakangan ini menjadi sorotan tajam publik dan memicu pertanyaan serius mengenai transparansi serta legalitas proses pembelian.
Isu ini mencuat setelah perusahaan tersebut telah mengakuisisi sejumlah area hutan mangrove di Desa Sugie Kecamatan Sugie Besar, kabarnya ada beberapa Desa lagi di Kecamatan Sugie Besar yang diakuisisi hutan mangrove hal itu menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan dan keberlangsungan ekosistem vital tersebut.
Sejumlah pihak mempertanyakan apakah pembelian hutan mangrove oleh PT. Gurin Energy anak perusahaan dalam hal ini Vanda Energy dilakukan tanpa melalui proses pemeriksaan dan analisis dampak yang memadai, atau bahkan mengabaikan prosedur perizinan yang berlaku. Hutan mangrove merupakan ekosistem krusial yang berfungsi sebagai penopang keanekaragaman hayati, pelindung pesisir dari abrasi dan gelombang pasang, serta penyerap karbon alami yang signifikan.
Desakan untuk segera dilakukan audit menyeluruh serta penegakan sanksi tegas sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove semakin menguat. Kementerian terkait didesak untuk tidak tinggal diam dan segera menindak tegas pelanggaran yang diduga terjadi.
Kekhawatiran utama muncul dari dugaan bahwa proses akuisisi dan pemanfaatan hutan mangrove oleh PT. Gurin Energy berpotensi melanggar prinsip-prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan yang vital. Hutan mangrove merupakan benteng alami yang krusial dalam menjaga ekosistem pesisir, mencegah abrasi, serta menjadi habitat bagi berbagai spesies flora dan fauna. Kerusakan ekosistem ini akan berdampak luas, tidak hanya bagi lingkungan, tetapi juga bagi mata pencaharian masyarakat pesisir.
Urgensi Audit Menyeluruh
Organisasi masyarakat sipil dan pakar lingkungan mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk segera membentuk tim audit independen.
Audit ini harus mencakup:
– Legalitas Akuisisi: Memastikan apakah seluruh prosedur hukum terkait akuisisi lahan telah dipenuhi, termasuk izin lokasi, analisis dampak lingkungan (AMDAL), dan persetujuan dari masyarakat adat atau lokal yang terdampak.
– Kesesuaian Tata Ruang: Memverifikasi apakah lokasi akuisisi sesuai dengan rencana tata ruang wilayah yang berlaku dan tidak bertentangan dengan zona konservasi mangrove.
– Dampak Lingkungan: Mengidentifikasi secara detail potensi dampak negatif terhadap ekosistem mangrove, keanekaragaman hayati, dan fungsi lingkungan lainnya akibat aktivitas PT. Gurin Energy.
– Keterlibatan Publik: Meninjau sejauh mana partisipasi publik dan konsultasi dengan masyarakat lokal telah dilakukan secara transparan dan adil.
Penegakan Sanksi Tegas Sesuai PP 27 Tahun 2025
Desakan sanksi tegas mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove. PP ini, yang baru saja disahkan, memberikan landasan hukum yang kuat untuk menindak pelanggaran terkait perusakan atau perubahan fungsi ekosistem mangrove. Pasal-pasal dalam PP tersebut memungkinkan penerapan sanksi administratif, perdata, hingga pidana bagi pihak-pihak yang terbukti merusak atau memanfaatkan mangrove tanpa izin dan tidak sesuai dengan kaidah konservasi.
“Kami meminta kementerian terkait untuk tidak ragu dalam menerapkan PP 27 Tahun 2025 ini. Ini adalah momentum untuk menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan,” ujar perwakilan masyarakat yang enggan di sebutkan namanya.
Masyarakat juga menambahkan, jika ditemukan pelanggaran, PT. Gurin Energy harus diberikan sanksi maksimal, termasuk pencabutan izin dan kewajiban untuk melakukan restorasi ekosistem yang rusak.
Peran Kementerian Terkait
Masyarakat menanti langkah konkret dari KLHK dan KKP. Kedua kementerian ini memiliki peran sentral dalam memastikan perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove di Indonesia. Kelambanan dalam merespons isu ini dikhawatirkan dapat menimbulkan preseden buruk dan membuka celah bagi perusakan lingkungan lebih lanjut.
Masyarakat mendesak agar Bupati, Menteri terkait (terutama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Menteri Kelautan dan Perikanan), dan bahkan Presiden Republik Indonesia turun tangan untuk menindak tegas perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam akuisisi hutan mangrove.
Pemerintah didorong untuk segera bertindak, menunjukkan ketegasan dalam menegakkan hukum, dan mengirimkan pesan jelas bahwa perlindungan hutan mangrove adalah prioritas nasional yang tidak bisa ditawar.*
Penanggungjawab : Oktarian
Editor : Oktarian
Sumber : Rilis










































