
Batam,batamtv.com- Sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan barang bukti (BB) narkotika yang melibatkan mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, beserta sembilan mantan anak buahnya Kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (20/3/2025).
Skema kedua, penangkapan Efendi Hidayat dan istrinya, Nelli Agustin, pada 16 Juni 2024, di Jembatan Nongsa. Keduanya diduga tengah mengambil sabu yang disembunyikan dalam 35 bungkus dalam kantong hitam. Barang bukti tersebut merupakan bagian dari total 44 kilogram sabu yang dijemput oleh informan dari Malaysia dan dipindahtangankan ke tim yang beroperasi di laut, kemudian dibawa ke pantai Nongsa.
Tim penyidik melanjutkan perjalanan menuju Jakarta Barat, di mana mereka merencanakan penangkapan terhadap Ade Sahroni, yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut. Namun, terungkap adanya dugaan penggelapan barang bukti yang melibatkan sejumlah anggota kepolisian.
Dalam sidang tersebut, kesaksian salah satu anggota kepolisian yang terlibat, Nurdeni Rian, mengungkapkan bahwa pada Agustus 2024, Kompol Satria Nanda memerintahkan seluruh anggota untuk menghapus percakapan di ponsel mereka guna menghilangkan jejak komunikasi terkait barang bukti yang disisihkan.
Nurdeni menjelaskan, bahwa dari total 44 kilogram sabu yang diamankan, 9 kilogram di antaranya disisihkan. Empat kilogram telah dijual untuk biaya operasional dan informan, sementara lima kilogram lainnya disimpan dengan rencana untuk dimusnahkan, namun perintah tersebut berubah dan sabu tersebut dipindahkan ke unit lain.
Selain itu, Nurdeni juga menceritakan adanya tekanan untuk mengumpulkan dana dalam jumlah besar untuk mengurus kasus ini. Mereka diminta mencari dana antara Rp 800 juta hingga Rp 1 miliar, serta tambahan dana sebesar Rp 300 juta untuk keperluan praperadilan.
Namun, mereka hanya mampu mengumpulkan Rp 190 juta, dan juga dibebani untuk memenuhi kebutuhan hidup Kompol Satria Nanda serta anggota lainnya yang tengah ditahan di Polda Kepri.
Nurdeni mengaku, awalnya ia menganggap hal ini sebagai bentuk loyalitas. Namun, semakin lama tekanan yang mereka alami semakin berat, hingga ia merasa terpaksa terlibat dalam tindakan yang bertentangan dengan prinsipnya.
Kasus ini juga menjadi perhatian besar publik, mengingat keterlibatan pejabat kepolisian dalam tindak pidana yang sangat merusak citra institusi kepolisian. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi lainnya untuk memperdalam penyelidikan terhadap kasus ini.
Penanggungjawab : Oktarian
Editor : Sofyan Atsauri
Reporter : Azura Aronita









































