BATAM, batamtv.com – Satbinmas Polresta Barelang menemukan pelanggaran penerapan PPKM Level3, yang dilakukan sejumlah warung makan melebihi 50 % dari kapasitas yang ada dan melebihi 30 menit waktu yg diberikan.
Hal ini terungkap berdasarkan hasil pelaksanakan kegiatan sosialisasi Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 42 tahun 2021 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Level 3 Dan Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 Kota Batam bertempat di wilayah hukum Polresta Barelang, Minggu (22/08) kemarin.
Sosialisasi tersebut dilakukan di Pasar, Pertokoan dan Rumah Makan Sekitar Pasar Cipta Land Tiban Indah.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK melalui Kasat Binmas Polresta Barelang AKP Mangiring Hutagaol, SH mengatakan sesuai Surat Edaran walikota Batam nomor 42 tahun 2021 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Level 3 Dan Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 Kota Batam, petugas menjelaskan kepada pemilik warung makan /warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 22.00 wib, jika tidak mematuhi akan diberi sanksi penyegelan.
Dalam Kegiatan ini Seluruh tempat di Pasar Cipta Land Tiban Masih Banyak Pengusaha tempat Makan yang belum mengetahui SE Walikota Batam no. 42 tahun 2021.
“Untuk itu tetap disiplin Protokol Kesehatan 5M) untuk menekan Penyebaran Covid-19, Mari dukung program pemerintah agar pandemi covid-19 Segera Berakhir” ungkap Kasat Binmas AKP Mangiring Hutagaol, SH melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH (red)









































