Pura Pura Jadi Pembeli, Tersangka Pencurian Emas Dibekuk Polisi

0
Pura Pura Jadi Pembeli, Tersangka Pencurian Emas Dibekuk Polisi.

BATAM, batamtv.com – Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Buhedi Sinaga, SH l mengamankan 1 orang  tersangka tindak pidana pencurian berinisial BR (33 Tahun) Di Toko Mas Tiban Center, Sekupang – Sabtu (21/08) kemarin.

Berawal pada saat korban sedang menjaga toko mas miliknya di pasar tiban center Sabtu (23/08/2021) saat itu tersangka berpura-pura membeli gelang emas janur seberat 5,02 Gram. Kemudian saat korban lengah tiba-tiba tersangka mengambil dan membawa emas tersebut tanpa sepengetahuan korban, dan  melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor miliknya. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.750.000.

Menerima Laporan dari Korban saat unit Reskrim melaksanakan Patroli Rutin di seputaran pasar Tiban Center tim mendengar teriakan dari masyarakat ada yang berteriak maling sedang melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.  Selanjutnya unit Rerkrim Polsek Sekupang yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sekupang membantu korban mengejar tersangka hingga berhasil mengamankan  tersangka beserta barang bukti kejahatan. Tersangka beserta barang bukti di bawa ke polsek Sekupang Batam untuk proses lebih lanjut . Barang Bukti yang berhasil di amankan berupa 1 Unit Sepeda motor Hoda SPacy, 1 Buah gelang Emas Janur Berat 5,02 Gr .

Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK melalui Kapolsek Sekupang AKP Yudi Arvian, SIK membenarkan telah terjadinya pencurian yang saat ini tersangka sudah di amankan  unit Reskrim Polsek Sekupang guna Proses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan Psal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun Penjara” ungkap Kapolsek sekupang melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH. (red)