Rumah Potong Hewan Wajib Sertifikasi Halal Per Oktober 2024

0
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meninjau Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Sabtu, (4/5/2024). Tempo/Aisyah Amira Wakang.

Jakarta,batamtv.com,- Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Teten Masduki buka suara soal tenggat wajib sertifikasi halal bagi pelaku usaha pada 17 Oktober 2024. Salah satunya untuk rumah potong hewan dan unggas.

“Sosialisasi, pendampingan dan pendaftaran sertifikasi halal Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) harus terus dilakukan, salah satunya tahun ini kami kembangkan fasilitas rumah potong hewan, unggas bersama dengan LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia) ” kata Teten dalam sambutan daring di acara Festival Syawal 1445 Hijriah di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur pada Rabu (8/5/2024).

Teten menyebut produk halal sudah menjadi permintaan dunia, di mana standar dan kualitasnya harus terpenuhi. “Melalui penerapan sertifikasi halal produk UMKM diharapkan semakin terjamin dan tentunya akan memiliki nilai tambah untuk memperluas jaringan distribusi hingga ke pasar dunia,” ucapnya.

Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati mengatakan sertifikasi halal rumah potong hewan dan unggas masih menjadi pekerjaan rumah bersama. Menurut dia, rumah potong sapi sudah sesuai, tapi untuk pemotongan unggas masih banyak di berbagai lokasi seperti pasar dan lainnya yang tidak terawasi dan belum bersertifikasi halal.

Pemerintah, kata dia, masih butuh waktu untuk melakukan sosialisasi dan edukasi. “Kriterianya, kalau rumah potong tempatnya harus khusus. Tempat itu kadang-kadang bisa di perumahan bisa di tempat lain, ini semua terkena,” kata Muti ditemui di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur pada Rabu, (8/5/2024).

Sementara itu, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama, Siti Aminah mengatakan pihaknya tengah menggodok pemberian sanksi untuk pelaku usaha yang belum melakukan sertifikasi halal.

“Sesuai regulasi ya itu Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 dan UU 6 Tahun 2023. Sekarang kami sedang menyusun perubahan yang berkaitan dengan tahapan kewajiban bersertifikat halal,” katanya di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur pada Rabu, 8 Mei 2024.

Menurut Siti Aminah, bagi pelaku usaha yang belum melakukan sertifikasi sampai 17 Oktober mendatang, sanksinya ada dua. Pertama, mendapat teguran dari BPJH. Berikutnya, jika teguran diabaikan, maka produknya akan dilarang beredar. “Untuk itu (sanksi) memang kami banyak masukan dari beberapa pihak,” ujarnya.

Editor : Sofyan Atsauri

Sumber : Tempo.co