OJK Kepri Edukasi Pekerja Industri Batam Waspadai Pinjaman Online Ilegal

0
Kegiatan Gebyar Ramadhan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) dengan edukasi literasi keuangan di kawasan industri Kabil oleh OJK Kepri di Batam, Kepri. (ANTARA/HO-OJK Kepri). (sumber : antarakepri)

Batam, batamtv.com – Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Kepulauan Riau memberikan edukasi literasi keuangan kepada pekerja di kawasan industri terpadu Kabil, Kota Batam, guna meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal.

Kepala OJK Kepri Sinar Danandjaya mengatakan peningkatan literasi keuangan penting untuk melindungi masyarakat dari berbagai modus aktivitas keuangan ilegal yang kian berkembang.

Ia mengimbau masyarakat memanfaatkan momentum Ramadan untuk mengelola keuangan secara bijak agar tidak terjebak pada tawaran investasi ilegal maupun pinjaman daring tanpa izin hanya demi memenuhi kebutuhan jangka pendek.

Menurutnya, jeratan pinjaman online ilegal tidak hanya berdampak pada kondisi finansial individu, tetapi juga dapat menimbulkan tekanan psikologis yang berpotensi mengganggu produktivitas kerja. Dalam situasi tertentu, tekanan tersebut bahkan dapat meningkatkan risiko terjadinya penyimpangan internal yang merugikan perusahaan.

Sinar menjelaskan kegiatan edukasi tersebut merupakan bagian dari program Gebyar Ramadhan Keuangan Syariah yang bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pengelolaan keuangan yang sehat sekaligus meningkatkan kewaspadaan terhadap praktik pinjol ilegal.

Kegiatan tersebut diikuti sekitar 80 peserta yang berasal dari perwakilan bagian sumber daya manusia atau Human Resources Development (HRD) sejumlah tenant yang beroperasi di kawasan industri terpadu Kabil.

Dalam kegiatan itu, OJK memberikan pemahaman mengenai ciri-ciri pinjol ilegal, di antaranya tidak memiliki izin dari OJK, menerapkan bunga dan denda tanpa batas yang jelas, menawarkan proses pencairan dana secara cepat tanpa analisis kelayakan, serta meminta akses luas terhadap data pribadi pada telepon seluler pengguna.

OJK mencatat hingga Februari 2026 terdapat 95 penyelenggara pinjaman daring yang telah berizin dan berada di bawah pengawasan lembaga tersebut.

Melalui edukasi ini, OJK Kepri berharap para pekerja di kawasan industri semakin memahami pentingnya pengelolaan keuangan yang sehat serta lebih selektif dalam memilih produk dan layanan jasa keuangan, termasuk memanfaatkan layanan yang legal dan diawasi otoritas.

Selain itu, masyarakat yang menemukan tawaran pinjaman daring mencurigakan atau mengalami praktik penagihan yang tidak sesuai ketentuan dapat melaporkannya melalui portal Satgas PASTI di sipasti.ojk.go.id.

Pengaduan terkait dugaan penipuan di sektor keuangan juga dapat disampaikan melalui portal Indonesia Anti Scam Centre yang dapat diakses melalui laman iasc.ojk.go.id.

Sumber : antarakepri