
Hal ini ditegaskan Wali Kota Batam Muhammad Rudi hadir langsung secara virtual pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pimpinan Kementerian/Lembaga Program Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rudi yang hadir disampingi sejumlah pejabat eselon II di lingkungan Pemko Batam tersebut juga menyaksikan langsung peluncuran indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) tahun 2023.
Rudi mengatakan selalu berpesan kepada semua pegawai agar menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada. “Kegiatan ini merupakan indikator komitmen, dukungan dan kolaborasi antar lembaga saling mendukung dalam pencegahan tindakan korupsi, yang kita harapkan mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih kedepannya,” ujarnya.
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Republik Indonesia, Didik Wijanarko mengatakan sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo bahwa pemerintah akan terus berkomitmen untuk menciptakan perbaikan birokrasi.
Dengan menjamin bahwa program tersebut memiliki manfaat nyata bagi masyarakat dan bukan sekedar menjamin program tersebut telah terlaksana.
“Upaya pemberantasan korupsi daerah diharapkan dapat dilakukan minimal pada 8 area,” kata Didik.
Adapun area yang dimaksud adalah perencanaan dan anggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, pengelolaan barang milik daerah dan tata kelola desa.
Menurut Didik Widjanarko, pemberantasan korupsi daerah bertujuan untuk mendorong pemerintah daerah dalam melakukan transformasi nilai dan praktik pemerintahan daerah untuk terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik.
Editor : Oktarian
Reporter : Abyaqsa Ramadan









































