
TANJUNGPINANG, batamtv.com – Aksi pencurian di rumah kosong saat ini tengah menjamur di Tanjungoinang. Pelalu pencurian beraksi dengan cara menjebol rumah kosong yang ditinggal pemiloknya.
Akhirnya pelaku dengan leluasa mencuri dan mengerik harta benda milik korban.
Namun, tak jarang aksi para pelakj ini terhalang aupaya aparat kepolosian yang kadung memgetahui aksi tersebut.
Sepwrti yang dialami lelaki berinisiak LR . Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan KR 31 tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Ruko jalan Peralatan Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang, Jum’at (18/11/2022).
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju, membenarkan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut.
” Iya benar, Tim Jatanras Polresta Tanjungpinang yang di pimpin oleh IPDA Freddy Simanjuntak berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti dan saat ini tersangka ditahan di Polresta Tanjungpinang, ” Sabtu (19/11/2022).
Dikatanya Ronny ,adapun kronologis kejadian tindak pidana tersebut terjadi Kamis ( 27/11/2022) sekira pukul 03.00 WIB.
Kaqkak pelapor dibangunkan oleh penjaga malam (anggota pos ronda) dan menanyakan kenapa pintu rukonya tidak ditutup.Kemudian pelapor dan kakak pelapor langsung mengecek pintu ruko milik pelapor tersebut dan ternyata sudah dalam keadaan terbuka dan rusak.
Kemudian barang-barang yang ada di dalam ruko telah berserakan dan selanjutnya pelapor mengecek rekaman cctv dan dalam rekaman tersebut tertangkap camera ,pelaku membuka pintu ruko tersebut dengan cara paksa dan merusak pintu ruko tersebut.
Selanjutnya ,pelapor mengecek barang barang milik pelapor yang yang hilang diantaranya , rokok Sampoerna Mild 1 slop, Marlboro Merah 1 slop, Marlboro Ice Burst 1 slop, Marlboro Filter Black isi dua puluh 5 bungkus, Marlboro Filter Black isi enam belas 6 bungkus, Surya 12 1 slop, Marlboro Putih 1 slop, Marlboro Filter Black isi dua belas 1 slop, Sampoerna Kretek 1 slop, Samsoe Refill 1 slop, GP 5 bungkus, Gudang Garam Merah 5 bungkus, Surya Profesional 1 slop, LA Ice 5 bungkus, Rokok dan uang tunai sebesar Rp. 1.000.000 , dengan total kerugian diperkirakan Rp. 6.800.000
” Pelaku (KR) mengakui bahwa benar ia yang melakukan pencurian tersebut. Pelaku (KR) juga diduga terlibat kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di wilayah Polsek Tanjungpinang Kota yang masih didalami oleh Reskrim Polsek Tanjungpinang kota”, tutup Ronny.
Editor : abyaqsa ra
Reporter : Dwi Susilo









































