read news – Setdako Batam Buka Rapat Forum Penataan Ruang 

0
Setdako Batam Jefridin memaparkan bahwa PKKPR ditetapkan sebagai salah satu persyaratan dasar dalam perizinan berusaha, sesuai yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Penataan Ruang,”  di Lt.4 Kantor Wali Kota Batam, pada Jumat (10/3/2023). (Foto : muhammad amin - batamtv.com)
Setdako Batam Jefridin memaparkan bahwa PKKPR ditetapkan sebagai salah satu persyaratan dasar dalam perizinan berusaha, sesuai yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Penataan Ruang,”  di Lt.4 Kantor Wali Kota Batam, pada Jumat (10/3/2023). (Foto : muhammad amin - batamtv.com)

BATAM, batamtv.com – Sekretaris Daerah Kota Batam sekaligus Ketua FPR Kota Batam, Jefridin Hamid mewakili Wali Kota Batam, Muhammad Rudi dalam Rapat Pertimbangan Forum Penataan Ruang (FPR) Kota Batam atas Permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) di Kota Batam.

“PKKPR ditetapkan sebagai salah satu persyaratan dasar dalam perizinan berusaha, sesuai yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Penataan Ruang,” ungkap Jefridin, di Lt.4 Kantor Wali Kota Batam, pada Jumat (10/3/2023).

PKKPR sendiri merupakan salah satu persyaratan dasar menjadi acuan untuk melakukan perizinan usaha, sebagai pengganti izin lokasi (perolehan tanah) dan juga izin pemanfaatan ruang dalam pembangunan.

“Rapat hari ini merupakan kesepakatan rapat FPR 28 Februari kemarin. Dirapat itu ada keraguan dari anggota FPR terkait dengan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Pasal 108 bahwa PKKPR untuk kegiatan berusaha, diberikan setelah dilakukan kajian dengan menggunakan asas berjenjang dan komplementer,” ungkapnya.

Sebagaimana kita ketahui Kota Batam telah memiliki RDTR untuk 10 Wilayah Perencanaan, sehingga perencanaan detail di Kota Batam seyogyanya sudah selesai. Namun kondisi Kota Batam yang sangat dinamis, membuat beberapa kendala dalam melakukan penilalan KKPR. Diantaranya, Permohonan KKPR tidak sesuai dengan RDTR, namun permohonan tersebut dapat diakomodir dalam RT/RW Kota, RT/RW Provinsi, dan RTR KN BBK.

Selanjutnya menurut Jefridin, dikarenakan pemohon KKPR mengajukan masterplan yang tidak sesuai dengan rencana Badan Jalan yang tergambar dalam RDTR, namun bukan merupakan jalan kota, provinsi atau jalan nasional.

“Oleh karena itu kami mohon kepada Bapak Dirjen dan Bapak Uki untuk memberikan pencerahan kepada anggota FPR Kota Batam terkait beberapa keraguan dari FPR Kota Batam,” ujar Jefridin.

Dalam kesempatan tersebut narasumber Dr. Ir. Abdul Kamarzuki, MPM, selaku Penata Ruang Ahli Utama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN), memberikan penjelasan dan saran dalam penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 di Kota Batam.

Ia menjelaskan inti dari PKKPR, merupakan bentuk penyederhaan dari berbagai perizinan sebelum adanya pembangunan, atau pangkal serta awal mula dari perizinan sesuai dengan tata ruang.

Editor : Oktarian
Reporter : Muhammad Amin