Gelapkan Dana PT CCI Bintan Rp 8 Milyar, Seorang Pria Ditangkap

0
Polisi dari jajaran Polres Bintan menangkap seorang lelaki yang diduga telah menggelapkan dana PT CCI Bintan sebesar Rp8 miliar, Rabu (19/6/2024). (Foto : Dwi Susilo/batamtv.com)

Bintan,batamtv.com, – Polisi menangkap seseorang berinisal S (46) karena diduga menggelapkan uang milik PT CCI Bintan senilai Rp 8 miliar. Polisi yang menerima laporan langsung melacak keberadaan pelaku yang tinggal di Jalan Trans Barelang, Kampung Sungai Raya, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Batam.

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda P Limbong membenarkan bahwa pihaknya mengamankan tersangka atas kasus penggeledahan dana perusahaan.

“Benar tersangka sudah kita amankan dalam kasus penggelapan yang merugikan perusahaan kurang lebih 8 miliar,” kata AKP Marganda P Limbong, Rabu (19/6/2024).

Kronologi singkat bermula laporan dari HR Manager, Husnul Khotimah bahwa tersangka S melakukan pemalsuan dokumen pemesanan barang secara fiktif.

“Pemalsuan dokumen bahwa tersangka membuat laporan adanya pengorderan barang support material dari departemen store ke departemen produksi. Dimana sebenarnya tidak ada pemesanan barang tersebut pada tahun 2021 dan tahun 2022,” jelasnya.

Polisi melakukan serangkaian penyidikan, dan mendapat informasi keberadaan pelaku di Kota Batam.

“Tersangka ditangkap dirumah kebun yang terletak di Jalan Trans Barelang, Kota Batam, dan tersangka sedang dilakukan penyidikan. Perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 374 K.U.H.Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara,” tutupnya.

Penanggungjawab : Oktarian

Editor : Sofyan Atsauri

Reporter : Dwi Susilo