
BATAM, batamtv.com – Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa di Kota Batam diresmikan penggunaannya. Lokasinya berada di Gedung Tun Sendari Terpadu Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah Kota Batam.
Peresmian yang dilaksanakan , Selasa (16/8/2022) itu, diselaraskan dengan penandatanganan MoU tentang rencana kerja pelaksanaan pengobatan dan rehabilitasi medis bagi pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika di Kota Batam.
Peresmian dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam Herlina Setyorini, bersama Wali Kota Batam, HM Rudi, Dandim 0316/Batam, Letkol Inf Galih Bramantyo, Danlanal Batam, Kolonel Laut (KH) Farid Maruf, Dandenpom 1/6 Batam, Letkol Cpm Roby Zulkarnaen.
Herlina Setyorini mengatakan kehadiran balai rehabikitasi ini sebagai implementasi Pedoman Kejaksaan Nomor 18 tahun 2021.
Kejaksaan sebagai lembaga yang memiliki kewenangan penuntutan mempunyai asas dominus litis, yakni apakah suatu perkara dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan.
“Jadi tidak hanya memenjarakan orang, jadi ada azaz pemanfaatan dan ada rasa keadilan, manakala perkara tersebut bisa kita rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif,” imbuhnya.
Nantinya, pihaknya akan berkolaborasi dengan BNN dan pihaknya akan menelaah perkara yang masuk atau dilimpahkan ke kejaksaan.
“Kami lihat apakah termasuk benar pecandu, bukan sebagai bandar atau pengendar. Tentu saja kalau pecandu kita akan melakukan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial,” ucapnya.
Herlina mengucapkan terimakasih atas dukungan semua pihak, termasuk dukungan dari Pemko Batam. Ia berharap, kehadiran panti ini dapat bermanfaat untuk semua pihak dan memberikan pelayanan yang maksimal dan optimal untuk korban penyalahgunaan narkotika. (Aby)








































