
BINTAN, batamtv.com – Jadwal pembersihan atau penertiban APK di wilayah Kabupaten Bintan disepakati 12 perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024, bersama KPU dan Bawaslu Kabupaten Bintan dalam rapat koordinasi di Hotel Aston Tanjungpinang, Kamis (8/2/2024).
Hadir dalam Rakor penertiban APK serta sosialisasi PKPU nomor 25 tahun 2023 dan Keputusan Nomor 66 tahun 2024 Ketua KPU Bintan Haris Daulay, bersama komisioner Herlianto dan Samsul.
Penetapan jadwal setelah KPU Bintan dan partai politik sebagai peserta Pemilu 2024 serta Bawaslu Bintan sepakat, jadwal pembersihan atau penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), Sabtu tanggal 10 Februari 2024, pukul 23.59 WIB. Jika masih ada APK yang dipasang pada tanggal 11 Februari 2024, akan dilakukan penertiban bersama.
Rakor penertiban APK ini juga dihadiri Ketua Bawaslu Bintan Sabrima Putra bersama komisioner, Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo dan Kasat Intel Polres Bintan. Dari TNI dihadiri Falatehan perwakilan Kafasharkan, perwakilan Kodim 0315/Tanjungpinang, Satpol PP Bintan, PPK, serta 12 perwakilan dari partai politik peserta Pemilu 2024 di wilayah Kabupaten Bintan.
Dalam Rakor tersebut, Ketua KPU Bintan Haris Daulay menyampaikan, Rakor ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di akhir tahapan kampanye, sebelum tahapan pemungutan suara Pemilu 2024. Sehingga, tidak ada perbedaan penafsiran dalam penertiban APK.
“Kemudian, dalam Rakor ini juga kita tegaskan, tidak ada aktivitas kampanye lagi selama masa tenang nanti. Baik materi kampanye melalui APK di lokasi yang telah ditetapkan, media sosial, maupun media massa dan eletronik lainnya,” tegas Haris Daulay.
Pada kesempatan tersebut, Herlianto komisioner KPU Bintan menerangkan, penertiban APK sudah harus selesai paling lambat sehari sebelum pemungutan suara. Namun, selama masa tenang tidak ada aktivitas kampanye. Sesuai dengan ketentuan, pembersihan APK ini dilakukan oleh peserta Pemilu. Yaitu partai politik. Secara teknis, partai politik dan para calegnya melakukan penertiban APK itu.
“Justru itu, mari kita sepakati, kapan mulai ditertibkan APK itu. Sehingga, APK sudah bersih sehari sebelum pemungutan suara,” tegasnya.
Di lain pihak, Ketua Bawaslu Bintan Sabrima Putra menyatakan, jika penertiban bisa dilakukan oleh peserta Pemilu sehari sebelum pemungutan suara, ini rawan. Karena, pada masa tenang atau dua hari sebelum pemungutan suara, KPU dan pihak lain akan fokus pada pendistribusian logistik ke TPS. Justru itu, perlu ada satu pemahaman dan kesepakatan dalam penertiban APK ini.
Editor : Oktarian
Reporter : Abdi Perdana









































