read news – Pemko Tetapkan Empat Cagar Budaya Batam

0
Penyerahan sertifikat oleh Walikota Batam HM Rudi dalam upacara Hari Jadi Batam (HJB) ke 193 tahun,  di Dataran Engku Putri, Batam Center, Minggu (18/12/2022).  Muhammad Rudi menyerahkan sertifikat dan Surat Keputusan (SK) Penetepan Cagar Budaya kepada perwakilan keluarga. (Foto : Abyaqsa Ramadhan - batamtv.com)
Penyerahan sertifikat oleh Walikota Batam HM Rudi dalam upacara Hari Jadi Batam (HJB) ke 193 tahun,  di Dataran Engku Putri, Batam Center, Minggu (18/12/2022).  Muhammad Rudi menyerahkan sertifikat dan Surat Keputusan (SK) Penetepan Cagar Budaya kepada perwakilan keluarga. (Foto : Abyaqsa Ramadhan - batamtv.com)

 BATAM, batamtv.com – Makam Temenggung Abdul Jamal berlokasi di Kecamatan Bulang Kota Batam. Makam ini menjadi salah satu makam yang masuk dalam daftar cagar budaya Kota Batam. Bahkan penetapan ini dilakukan langsung oleh , Walikota Batam HM Rudi melalui surat keputusan.

Penetapan cagar budaya ini tertuang dalam keputusan Wali Kota Batam Nomor 483 Tahun 2022 tentang penetapan kawasan, situs, struktur, bangunan, dan benda sebagai cagar budaya peringkat Kota Batam pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam.

Penyerahan sertifikat dilakukan oleh HM Rudi sempena dengan Hari Jadi Batam (HJB) ke 193 tahun,  di Dataran Engku Putri, Batam Center, Minggu (18/12/2022).  Muhammad Rudi menyerahkan sertifikat dan Surat Keputusan (SK) Penetepan Cagar Budaya.

Sertifikat dan surat keputusan diterima oleh tokoh masyarakat, yaitu Sertifikat Cagar Budaya Komplek Makam Zuriat Raja Isa diterima oleh perwakilan dari Zuriat adalah Yang Mulia Raja Zulkarnain, Makam Tumenggung Abdul Jamal di Bulang, diterima oleh Yang Mulia Raja Helmi Putra, Perigi Batu Pulau Buluh diterima oleh Tokoh Masyarakat Pulau Buluh, Zulhaimi, dan Rumah Melayu Limas Potong Batu Besar terima oleh Haji Alimun Tokoh Masyarakat Batu besar yang juga anak dari yang membuat rumah.

Anggota Tim Ahli Cagar Budaya, Muhammad Zen menyampaikan empat cagar budaya tersebut terdiri dari 3 struktur dan 1 bangunan. Penetapan empat cagar budaya ini berdasarkan hasil kajian dan rekomendasi oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Batam.

“Kita merekomendasikan Wali Kota mengesahkan,” katanya.

Tim Ahli Cagar Budaya Batam terdiri dari 7 ( tujuh) orang sudah bersertifikat, diketuai Anas dan beranggotakan Koesrini, Edi Sutrisno, Hendri Sudian, Handayani dan Raja Zulkarnain.

Kepala Disbudpar Kota Batam, Ardiwinata, juga menyaksikan penyerahan sertifikat dan sk penetapan cagar budaya tersebut. Ia mengatakan Disbudpar Kota Batam akan membuat program sebagai upaya merawat dan memperhatikan ke 4 cagar budaya ini. Bahkan ia akan mempromosikan 4 cagar budaya ini sebagai destinasi wisata sejarah yang ada di Kota Batam.

“Kita rawat dan jaga cagar budaya ini,” katanya.

Editor : Oktarian

Reporter : Abyaqsa Ramadhan