
Jakarta,batamtv.com, – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) memulihkan nama baik tiga presiden Republik Indonesia yaitu Soekarno, Soeharto, dan Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Upaya ini ditempuh oleh MPR di penghujung masa jabatan MPR periode 2019-2024 yang akan berakhir pada Senin (30/9/2024) hari ini.
Presiden Soekarno menjadi sosok pertama yang nama baiknya dipulihkan oleh MPR. Pada Senin (9/9/2024) lalu, Ketua MPR Bambang Soesatyo menyarahkan surat resmi pencabutan ketetapan (TAP) MPR Nomor 33 Tahun 1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Negara dari Presiden Soekarno kepada keluarga Bung Karno.
“(Surat ini) Menyatakan TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967 sudah tidak berlaku lagi,” kata Bamsoet, sapaan akrab Bambang, Senin (9/9/2024).
Bamsoet menjelaskan, dengan dicabutnya TAP MPR tersebut, tuduhan bahwa Bung Karno telah melakukan pengkhianatan terhadap negara dan mendukung pemberontakan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) tidak terbukti.
“Secara yuridis tuduhan tersebut tidak pernah dibuktikan dihadapan hukum dan keadilan, serta telah bertentangan dengan prinsip Indonesia sebagai negara yang berdasarkan atas hukum,” ujar dia.
Bamsoet juga mengatakan, langkah ini menjadi tindak lanjut atas TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003, untuk meninjau kembali status hukum TAP MPR Nomor 33 Tahun 1967. Selanjutnya, ia memastikan bahwa MPR akan mensosialisasikan pencabutan TAP MPR Nomor 33 Tahun 1967, sebagai upaya pemulihan nama baik Bung Karno.
“Pimpinan MPR RI berkomitmen untuk terus mengawal pemulihan nama baik Dr. (HC) Ir. Soekarno atas ketidakpastian hukum yang adil,” kata dia.
Setelah itu, pimpinan MPR juga menghapus nama Presiden kedua Republik Indonesia Soeharto dari TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 yang berisi soal upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) pada 25 September 2025. TAP MPR itu secara eksplisit menyatakan bahwa pemberantasan KKN harus dilakukan secara tegas, termasuk terhadap Presiden Soeharto.
“Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglemerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak azasi manusia,” demikian bunyi Pasal 5 TAP XI/MPR/1998.
Menurut Bamsoet, nama Soeharto dihapus dari TAP tersebut karena pemberantasan KKN itu dianggap telah selesai setelah Soeharto wafat pada 27 Januari 2008 lalu. “Terkait dengan penyebutan nama mantan Presiden Soeharto dalam TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tersebut secara diri pribadi Bapak Soeharto dinyatakan telah selesai dilaksanakan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia,” kata Bamsoet.
Penanggungjawab : Oktarian
Editor : Sofyan Atsauri
Sumber : Kompas.com









































