
BATAM, batamtv.co, – Para pimpinan fraksi di DPRD Kota Batam telah menyampaikan pandangan umum terhadap ranperda Kota Batam. Ranperda ini ini terkait ranperda perubahan atas perda sebelumnya.
Atas pemandangan umum fraksi ini, Pemerintah Kota Batam memberikan tanggapan dan atau jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Batam terhadap Rancangan Peraturan Daerah Perubahan kedua Atas Perda Nomor 10 tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah Sekaligus Pembentukan Pansus.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid mewakili Wali Kota Batam, Muhammad Rudi di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, pada Kamis (9/3/2023).
Jefridin lalu menyampaikan dokumen Ranperda perubahan ke-2 Perda Nomor 10 tahun 2016, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum fraksi DPRD Kota Batam,” kata Jefridin dalam Paripurna DPRD Kota Batam .
Atas pandangan umum Fraksi- Fraksi DPRD Kota Batam, terhadap Ranperda Perubahan Kedua Atas Perda Kota Batam Nomor 10 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah maka Jefridin menyampaikan jawaban Walikota Batam HM Rudi.
Di antaranya mengenai Penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemko Batam yang dimulai dengan penyesuaian struktur organisasi. Kemudian, penyetaraan jabatan, penyesuaian beban kerja dan sistem kerja.
“Pertama mengenai pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah. pasca ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah ini dirasa sangat penting keberadaannya karena nantinya akan diintegrasikan dengan urusan penunjang pemerintahan daerah di bidang perencanaan pembangunan,” ujar Jefridin.
Menurutnya, pada saat ini bidang penelitian dan pengembangan yang ada di Kota Batam masih bergabung atau serumpun dengan bidang perencanaan program, evaluasi dan perencanaan pada Bapelitbangda, fungsi litbang yang ada di bapelitbangda dinilai kurang memadai karena ditempatkan pada unit setingkat eselon IV atau subkordinator.
“Diharapkan dengan dilakukannya pemisahan bidang penelitian, perencanaan program, evaluasi dan pelaporan dari Bapelitbangda kedepan, kelembagaan daerah akan fokus dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk mendukung program daerah berbasis riset dan teknologi seiring dengan kebutuhan pemerintah dan pemerintah daerah dalam rangka menuntaskan problematika, kesenjangan pembangunan dan mencari solusi permasalahan pemerintahan di daerah,” jelas Jefridin.
Selanjutnya Jefridin menyampaikan perihal pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah. berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
“Saat ini tugas dan fungsi penanganan penyelenggaraan kebencanaan yang terjadi di Kota Batam berada di salah bidang pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Batam, penangananan kebencanaan tersebut ditempatkan di unit setingkat eselon III,” ungkapnya.
Editror : Oktarian
Reporter : Muhammad Amin









































