read news – Kalau ada Kecurangan dalam PPDB 2023, Laporkan ke 08119813737!

0
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari meminta agar pelaksanaan PPDB Tahun 2023 ini bisa berjalan lebih baik. Kalau ada kecurangan laporkan ke  08119813737! (Foto : abyaqsa ramadan  batamtv.com)
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari meminta agar pelaksanaan PPDB Tahun 2023 ini bisa berjalan lebih baik. Kalau ada kecurangan laporkan ke  08119813737! (Foto : abyaqsa ramadan  batamtv.com)

TANJUNGPINANG, batamtv.com – Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Adi Permana mengungkapkan, Ombudsman Kepri menyediakan Pengaduan khusus pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023.

Pengaduan ini dibuka sejak April hingga Juli 2023 terkait potensi kecurangan dalam PPDB . Pembukaan posko pengaduan ini merupakan salah satu bentuk pengawasan intensif Ombudsman RI Perwakilan Kepri terhadap penyelenggaraan PPDB agar berjalan sesuai dengan ketentuan.

”Jadi bila masyarakat temukan adanya penyelenggaraan atau penyimpangan, silahkan lapor ke Ombudsman RI Perwakilan Kepri melalui kanal atau nomor WA 08119813737,” ucapnya saat memberikan keterangan resmi, Senin (29/5/2023).

Tak hanya WA, tambah Adi, kanal pengaduan lain pun bisa digunakan masyarakat untuk melakukan pelaporan ke Ombudsman RI Kepri.

”Bisa juga datang langsung ke kantor dan bersurat ke Gedung Graha Pena Lantai 1 Ruang 103, maupun melalui email di pengaduan.kepri@ombudsman.go.id,” tutur Adi.

Adi menjelaskan laporan yang masuk terkait PPDB ini akan dilaksanakan melalui skema dan mekanisme Respon Cepat Ombudsman (RCO).

”Begitu laporan masuk, tim pemeriksa langsung lakukan pemeriksaan, meminta klarifikasi langsung kepada satuan pendidikan atau instansi terkait seperti Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama,” ungkapnya.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari meminta agar pelaksanaan PPDB Tahun 2023 ini bisa berjalan lebih baik.

 ”Kami berharap pelaksanaan PPDB tahun ini harus lebih baik, potensi-potensi maladministrasi tidak terjadi. Kami mengimbau agar penyelenggara PPDB dapat mematuhi segala ketentuan yang ada, baik Permendikbud No 1 dan juga Juknis,” katanya.

Ia kemudian meminta agar masyarakat berani melaporkan penyimpangan yang ada saat penyelenggaraan PPDB Tahun 2023.