
KARIMUN, batamtv.com – Kegiatan wisuda tidak diwajibkan untuk dilakukan. Hal ini ditegaskan Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) yang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2023 pada 23 Juni 2023.
SE itu ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Suharti. Terkait Surat Edaran ini Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdik) Kabupaten Karimun Sugianto mengaku sangat mendukung penuh adanya SE tersebut.
“Pihak Dinas sangat mendukung terkait SE Kemendikbudristek tentang wisuda di satuan Pendidikan, yang mana tidak diwajibkan untuk dilakukan. Boleh dilakukan apabila di sepakati seluruh elemen, seperti pihak sekolah, komite, paguyuban dan lain-lain yang berkaitan dengan kegiatan,” ujar Sugianto, Minggu (25/06).
Sugianto menyarankan kepada seluruh satuan Pendidikan untuk menaati peraturan yang ada. Agar tidak terjadi persoalan kedepannya.
“Intinya tidak menjadi beban pihak tertentu, untuk sanksi apabila ada satuan pendidikan yang melanggar peraturan ini kami akan menelusuri terlebih dahulu sebelum diputuskan untuk diberikan sanksi apa yang tepat,” ujar dia.
Editor : Oktarian
Reporter : Abdi Perdana









































