
TANJUNGPINANG, batamtv.com – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Lagat Siadari mengatakan, ketimpangan yang terjadi di Kota Tanjungpinang harusnya bisa diantisipasi dengan memindahkan SMAN 3 Tanjungpinang ke lokasi lain.
“Ini bentuk kegagalan kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri dalam menegakkan aturan,” kata Lagat saat dihubungi, Sabtu (15/07).
Lagat beranggapan, jika aturan PPDB yang telah dibuat namun dilanggar hanya karena mengikuti seluruh kemauan orang tua siswa, maka setiap tahun kejadian tersebut bakal terulang lagi.
“Kalau memang sekolah itu kekurangan fasilitas, Disdik harus memberikan fasilitas yang sama. Begitu juga dengan guru, pidahkan saja,” ucapnya.
Lagat menyebut, Disdik tidak menyiapkan langkah antisipasi, meskipun masalah ini telah terdata dan terus terjadi selama beberapa tahun terakhir.
“Kalau hanya mengikuti keinginan orang tua, atau anak-anak tidak mau sekolah untuk apa buat sekolah lagi,” tegas Lagat.
Lagat dengan tegas menyatakan, selama ini Disdik tidak pernah berupaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di setiap sekolah. Sehingga orang tua siswa tetap memilih untuk menyekolahkan anaknya di SMAN 1 ataupun SMAN 2 Tanjungpinang.
“Kalau langkah ekstremnya, dinas bisa menggabungkan sekolah itu antara SMAN 1 Tanjungpinang dengan SMAN 3 Tanjungpinang, karena letaknya kan bersebelahan,” tambahnya.
Menurutnya kejadian seperti ini tidak hanya terjadi di Kota Tanjungpinang, bahkan di Kota Batam juga terjadi setiap tahunnya.
Editor : Oktarian
Reporter : Dwi Susilo









































