
TANJUNGPINANG, batamtv.com – Sebanyak 1.784 orang PTT di Pemprov Kepri menerima penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Tidak Tetap (PTT) . Jumlah ini mengalami penurunan dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 1.847 orang.
Menurut laporan Yeny Trisia Isabella, jumlah PTT Pemprov Kepri tahun 2024. “PTT yang tidak diperpanjang tahun ini ada 63 orang, karena berbagai alasan, seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tersandung kasus hukum,” kata Yeny.
Yeny menjelaskan bahwa PTT di Pemprov Kepri diatur berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2011 tentang PTT di Provinsi Kepri. Masa kerja PTT tahun 2024 adalah selama satu tahun, mulai dari 1 Januari 2024 hingga 31 Desember 2024.
“Setiap PTT akan diberikan daftar penilaian kerja PTT dalam kurun waktu satu tahun, yang akan menjadi pertimbangan pengangkatan kembali tahun berikutnya,” ujar Yeny.
Gubernur Ansar Ahmad mengapresiasi kinerja PTT yang telah berkontribusi dalam pelayanan publik di Kepri. Ia juga berkomitmen untuk memperjuangkan nasib PTT agar bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Kita berharap dalam tiga tahun ke depan, semua PTT ini sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang telah diseleksi, mudah-mudahan bisa diterima menjadi P3K. Termasuk nanti kita memikirkan juga nasib teman-teman yang Tenaga Harian Lepas (THL) hari ini,” kata Ansar.
Ansar mengatakan bahwa kebutuhan PNS di Kepri sangat besar, mengingat wilayah Kepri yang sangat luas dan memiliki 2.480 pulau, 394 di antaranya berpenghuni. Namun, ia juga menekankan pentingnya evaluasi kompetensi dan kesungguhan etos kerja PTT dalam bekerja.
Editor: Oktarian
Reporter : Abdi Perdana









































