Operasi Imigrasi Batam Jaring Enam WNA, Diduga Langgar Ketentuan Izin Tinggal

0
Diduga Langgar Izin Tinggal Imigrasi Batam Amankan 6 WNA. Tampak Kakanim Batam Wahyu Eka Putra (tengah) saat Konferensi Pers Operasi Wira Waspada Imigrasi di Batam Centre, Senin (13/4/2026). (foto : azura aronita-batamtv.com)

Batam, batamtv.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mengamankan enam warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar ketentuan izin tinggal dalam rangkaian Operasi Wira Waspada periode Maret hingga April 2026.

Kepala Kantor Imigrasi Batam, Wahyu Eka Putra, menyampaikan bahwa penindakan dilakukan melalui kegiatan pengawasan keimigrasian pada Maret serta 7–10 April 2026.

“Petugas mengamankan enam WNA, terdiri dari lima warga negara China dan satu warga negara Malaysia,” ujarnya dalam keterangan pers, Senin (13/4/2026).

Kasus pertama melibatkan dua WNA asal China berinisial PK dan LZ yang ditemukan di kawasan industri Kabil. Berdasarkan pemeriksaan awal, keduanya menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VoA) dan izin tinggal terbatas (ITAS) sebagai investor, namun diduga melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tersebut.

Kasus kedua melibatkan tiga WNA asal China berinisial WID, YL, dan YX yang diamankan di kawasan industri Sagulung. Ketiganya ditemukan di lokasi proyek konstruksi dan diduga melakukan kegiatan kerja, meskipun menggunakan visa indeks B2 dan VoA.

Sementara itu, satu WNA asal Malaysia berinisial MS diamankan di kawasan Sungai Panas. Yang bersangkutan diduga beraktivitas sebagai pelatih di sebuah perusahaan, tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

Menurut Wahyu, para WNA tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Saat ini, seluruh WNA yang diamankan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pendalaman terhadap pihak penjamin masing-masing.

Imigrasi Batam menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di wilayahnya serta memanggil pihak perusahaan atau penjamin untuk dimintai keterangan.

Pihaknya juga mengimbau pelaku usaha dan penjamin agar memastikan kegiatan WNA sesuai dengan izin tinggal yang berlaku guna menghindari pelanggaran hukum.

Penanggungjawab : oktarian

Editor : pariadi

Reporter : azura aronita