BATAM, Batamtv.com – Disaat pemerintah membatasi pembelian BBM bersubsidi maksimal 50 loter per kendaraan per hari, namun ada saja ulah oknum pihak koorporasi nakal yang mengambil kesempatan untuk mengeruk untung sebanyak-banyaknya.
Adalah pihak PT Pandawa Adi Perkasa salah satu perusahaan penyediaan alat berat yang saat ini beroperasi melakukan pengerjaan proyek pemerintah, diduga melakukan perbuatan tindak pidana berupa penimbunan dan penggunaan BBM bersubsidi untuk keperluan industri.
Perbuatan tersebut tentu saja tindakan pidana ilegal, dimana berdasarkan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan UU Cipta Kerja, dimana Industri wajib menggunakan BBM non subsidi.
Menurut informasi yang diperoleh tim redaksi Batamtv.com mengatakan, modus yang digunakan pihak PT. Pandawa Adi Perkasa dengan menimbun BBM bersubsidi.
“Mereka melakukan penimbunan minyak yang dibeli dengan harga miring, bukan harga industri. Harusnya kan untuk BBM alat berat yang merupakan industri wajib membeli BBM harga industri,” jelas informan Batamtv.com yang enggan disebut identitasnya ini pada Senin (12/04) petang.
Lebih lanjut informan Batamtv.com ini juga mengetahui secara pasti dimana titik lokasi penimbunan BBM tersebut dilakukan.
“Lokasi tangki minyak penampungan BBM kita tahu lokasinya dimana, salah satunya di kawasan Tanjung Gundap,” ungkapnya.
Diketahui PT Pandawa Adi perkasa merupakan salah satu sub kontraktor dari PT Waskita Karya, dimana perusahaan BUMN tersebut saat ini melakukan pengerjaan proyek pemerintah, berupa pengerukan jalan dan pembentukan gestur jalan sehingga membutuhkan sejumlah alat berat.
Hingga berita ini diturunkan, media ini terus mengupayakan konfirmasi ke manajemen. Namun belum diperoleh keterangan resmi dari manajemen PT Pandawa Adi Perkasa.*
Penanggungjawab : Oktarian
Editor : Oktarian
Reporter : Dwi Susilo










































