TANJUNGPINANG, batamtv.com – Dalam rangka melayani masyarakat yang membutuhkan pelayanan, dari pemerintah selalu mengupayakan untuk tetap mempertahankan standar pelayanan terhadap masyarakat secara umum . Layanan informasi maupun layanan terbaik terhadap publik ini merupakan amanah yang tercantum dalam undang undang.
Seperti yang dilakukan oleh Pemprov Kepri dibawah komando Gubernur Kepri Ansar Ahmad, prestasi kerjanya yang relatif mampu mempertahankan predikat zona hijau dengan kategori ‘Baik’ membuahkan hasil yaitu menurut penilaian Ombudsman RI Pemprov Kepri telah berhasil menjaga standar pelayanan publik yang ada di bawah nahkoda kepemimpinan H. Ansar Ahmad.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menerima penghargaan dari Ombusmen RI tahun 2022 dengan predikat ‘Kepatuhan Standar Pelayanan Publik’ pada Kamis, 22 Desember 2022.
Penganugerahan ini diberikan langsung oleh Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih kepada Pemerintah Provinsi Kepri yang diterima oleh Seketaris Daerah Provinsi Kepri Drs Adi Prihantara.
Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad mengatakan, penghargaan Ombudsman RI kepada Pemprov Kepri merupakan anugerah bagi seluruh jajaran Pemprov, dan masyarakat.
“Pemprov Kepri telah mendapat predikat ‘Baik’ (hijau) dan masuk dalam 10 besar anugerah predikat pelayanan publik tahun 2022 tingkat provinsi yang di ada di peringkat 9,” kata Ansar Ahmad
Bagi Ansar, prestasi ini patut menjadi kebanggaan bagi seluruh jajaran Pemprov, dan OPD serta masyarakat. Karena peran sinergis tersebut kami bisa mendapat penghargaan ini.
Gubernur Ansar berharap kepada jajaran pemprov, dan OPD termasuk masyarakat agar mengupayakan terobosan-terobosan baru yang dapat meningkatkan pelayanan agar lebih baik lagi kedepannya.
Editor : Pariadi
Reporter : Dwi Susilo