read news- Dua Agen Dibekuk hendak Berangkatkan PMI Ilegal

0
Kasat Polairud Polresta Barelang Kompol RM Dwi Ramadhanto, (depan) saat mengekspose kasu perdagangan manusia. (F: batamtv.com) 

BATAM, batamtv.com – Dua orang yang didiga menjadi pelaku pengiriman PMI ilegal ke Malaysia dibekuk polisi.   Kali ini,  Polairud Polresta Barelang, berhasil menggerebek persembunyian kedua pelaku .

Pelaku yang diamankan berinisial AN (29 tahun) yang merupakan seorang Ibu Rumah Tangga, yang ditangkap di Kampung Melayu Kel. Batu Besar , Kec. Nongsa – Kota Batam.

Kasat Polairud Polresta Barelang Kompol RM Dwi Ramadhanto,  mengatakan  kasus berawal pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022 sekira pukul 10.00 wib, Unit Gakkum Satpolairud Polresta Barelang menerima laporan dari warga dan mendapat informasi bahwa ada beberapa calon pekerja migran Indonesia  yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia secara illegal.

Selanjutnya team melakukan pengecekan di tempat tersebut. “Petugas  mendapati 2 orang Calon Pekerja Migran Indonesia. Saat diinterogasi mereka  rencananya akan diberangkatkan melalui pelabuhan tikus,” ungkap Kompol RM Dwi Ramadhanto, Jumat  (26/8/2022)

Selanjutnya team membawa 2 orang CPMI dan pelaku ke Kantor Satpolairud Polresta Barelang guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil di amankan berupa 2 Buah Passpor, 1 Tiket Ferry, 1 Tiket Pesawat Lion Air, 1 Tiket Bus dan 2 bukti transaksi.

Dwi Ramadhanto,  mengatakan jalur tidak resmi tidak menggunakan dokumen yang sah.

Pada saat dilakukan penangkapan terdapat 2 orang calon CPMI yang akan diberangkatkan ke Johor Malaysia yang berasal dari sumatra selatan dan NTB. (Aby)