read news – Dishub Tanjungpinang Bebaskan Biaya Retribusi Uji Kir 2024

0
Kesadaran masyarakat untuk melakukan uji kelayakan kendaraan atau uji kir dinilai rendah . Tercatat selama 2023 lalu, persentase kendaraan yang melakukan uji kir hanya 20 persen dari jumlah kendaraan yang seharusnya sekitar 4.700 kendaraan. (Foto : abdi perdana - batamtv.com)
Kesadaran masyarakat untuk melakukan uji kelayakan kendaraan atau uji kir dinilai rendah . Tercatat selama 2023 lalu, persentase kendaraan yang melakukan uji kir hanya 20 persen dari jumlah kendaraan yang seharusnya sekitar 4.700 kendaraan. (Foto : abdi perdana - batamtv.com)

TANJUNGPINANG, batamtv.com – Kesadaran masyarakat untuk melakukan uji kelayakan kendaraan atau uji kir dinilai rendah .

Tercatat selama 2023 lalu, persentase kendaraan yang melakukan uji kir hanya 20 persen dari jumlah kendaraan yang seharusnya sekitar 4.700 kendaraan.

Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Dishub Kota Tanjungpinang, Patuan Sotarjua Lumban Tobing, menjelaskan dari jumlah sekitar 4.700 kendaraan yang harus melakukan uji kir, selama 2023 lalu hanya 857 kendaraan yang patuh.

“Dari jumlah yang mengikuti uji kir ini hanya sekitar 750 yang lolos uji,” kata Patuan, Selasa (23/1/2024).

Pada tahun 2024, dijelaskan Patuan tidak ada lagi biaya retribusi yang harus dibayar pemilik kendaraan saat melakukan uji kir. Biasanya pengendara harus membayar sekitar Rp 60-70 ribu.

“Gratis sejak dikeluarkan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang kewenangan keuangan daerah dan pemerintah pusat,” terangnya.

Patuan berharap dengan ditiadakan pungutan uji kir itu kesadaran masyarakat untuk memeriksakan kendaraanya lebih meningkat, selama Januari 2024 ini belum memang belum terlihat animo masyarakat untuk melakukan uji kir meskipun telah digratiskan.

Editoer : Oktarian
Reporter : Abdi Perdana