
TANJUNGPINANG, batamtv.com – Kejahatan narkotika dan obat obatan terlarang kembali terjadi di Kota Tanjungpinang , Propinsi Kepulauan Riau. Kali ini , para penjahat narkoba yang berhasil dibekuk polisi, berjumlah dua orang.
Dua orang ini dibekuk polisi, atas sangkaan tindak pidana narkotika. Keduanya dibekuk oleh anggota Satuan Resnarkoba Polresta Tanjungpinang Kamis, (13/10/22) sekira pukul 07.30 Wib.
Saat itu, polisi mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki bernama (AS) yang beralamat di Jalan lorong Banjar kecamatan Tanjungpinang Barat , Kota Tanjungpinang memiliki, menyimpan dan menjual diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Tim Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang bergerak.
Saat itu tim melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang diinformasikan sedang duduk di depan ruko di jalan lorong Banjar kecamatan Tanjungpinang Barat.
Setelah itu tim langsung mendatangi laki-laki tersebut yang mengaku bernama (AS) dan kemudian Tim Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang langsung melakukan penggledahan dan didampingi warga setempat.
AS mengaku mendapat barang tersebut dari seseorang yang bernama saudara (Y), yang mana saudara (AS) baru saja menemui saudara (Y) di sekitaran jalan Bakar Batu kota Tanjungpinang.
Tak lama tim melihat Y yang sedang memarkirkan kendaraanya di jalan Merdeka .Kemudian tim langsung mengamankan dan melakukan penggledahan terhadap Y.
Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi, S.H. mengatakan, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 0,17 gram.
“Semua arang bukti diakui milik AS dan Y. Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang AKP Efendi, S.H, Rabu (19/10/2022).
Kini kedua tersnagka dan barang bukti diamankan di ruang tahanan Polresta Tanjungpinang guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.









































