
BATAM, batamtv.com – Pemusnahan barang bukiti narkoba kembali dilakukan polisi. Kali ini barang bukti dari dua kasus kejahatan narkoba yang ditangani Dit Narkoba Polda Kepri dilakukan bersama sama di halaman Mapolda Kepri.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri memusnahkan barang bukti narkoba dari kasus di bulan Oktober 2022 yang berasal dari 2 Laporan Polisi dengan jumlah tersangka 2 orang, Kamis (3/11/22).
Kanit Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri AKP Sudirman menjelaskan 1.755.95 gram narkotika jenis ganja dimusnahkan di depan ruang Binopsnal Dit Resnarkoba Polda Kepri dan di Pendopo Polda Kepri.
Narkoba ini berasal dari 2 Laporan Polisi dengan jumlah tersangka 2 orang berinisial FSJB dan AD .
“Barang tersebut, sudah mempunyai Ketetapan status barang sitaan narkotika maka kita laksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja,” ujar AKP Sudirman.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dibakar.
Acara disaksikan langsung oleh kedua tersangka dan tamu undangan dari Perwakilan Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Pengadilan Negeri Batam, LSM Granat, dan Advokat.
editor : oktarian
reporter : abyaqsa ra









































