read news – Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan di Polda Kepri

0
Pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja oleh Kanit Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri AKP Sudirman, Kamis (3/11/2022) (Foto : abyaqsa ra - batamtv.com)
Pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja oleh Kanit Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri AKP Sudirman, Kamis (3/11/2022) (Foto : abyaqsa ra - batamtv.com)

BATAM, batamtv.com – Pemusnahan barang bukiti narkoba kembali dilakukan polisi. Kali ini barang bukti dari dua kasus kejahatan narkoba yang ditangani Dit Narkoba Polda Kepri  dilakukan bersama sama di halaman Mapolda Kepri.

Direktorat Reserse Narkoba  Polda Kepri memusnahkan  barang bukti narkoba dari  kasus di bulan Oktober 2022 yang berasal dari  2 Laporan Polisi dengan jumlah tersangka 2 orang, Kamis (3/11/22).

Kanit Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri AKP Sudirman menjelaskan  1.755.95 gram narkotika jenis ganja dimusnahkan  di depan ruang Binopsnal Dit Resnarkoba Polda Kepri dan di Pendopo Polda Kepri.

Narkoba ini berasal  dari 2 Laporan Polisi dengan jumlah tersangka 2 orang berinisial FSJB dan AD .

“Barang tersebut, sudah mempunyai Ketetapan status barang sitaan narkotika maka  kita laksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja,” ujar  AKP Sudirman.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar  dibakar.

Acara  disaksikan langsung oleh kedua tersangka dan tamu undangan dari Perwakilan Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Pengadilan Negeri Batam, LSM Granat, dan Advokat.

editor : oktarian

reporter : abyaqsa ra