
BATAM, batamtv.com – Kejaksaan Negeri Batam telah menyelesaikan sebanyak 758 perkara kejahatan narkoba. Dari kasus kasus narkoba yang perkaranya yang sudah diputuskan melalui Pengadialan Negeri Batam itu, menyisihkan barang bukti narkoba untuk dimusnahkan.
Pemusnahan barang bukti narkoba itu dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau, memusnahkan barang bukti narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap, Rabu (12/10/2022).
Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan yakni ganja seberat 4357,73 gram, ekstasi 787 butir, sabu 15.110,12 gram, erimin 6.671 butir dan putauw 77,42 gram.
“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 758 perkara yang telah diputus tahun 2022,” kata Kasi Intel Kejari Batam, Riki Saputra.
Ia melanjutkan, prosedur pemusnahan dilakukan dengan 3 cara. Untuk ekstasi dan erimin di blender, sabu dan putauw dilarutkan ke dalam wadah berisi air mendidih dan ganja dibakar.
Sementara itu, Kajari Batam, Herlina Setyorini menerangkan, bahwa pemusnahan tersebut berdasarkan putusan pengadilan.
Barang bukti yang dimusnahkan juga adalah hasil dari penyisihan barang bukti ditingkat penyidikan.
editor : abyaqsa ra
reporter : muhammad amin








































